oleh

Langgar Ijin Tinggal, WNA India Diamankan Tim Gabungan

FOTO : Dideportasi, seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jombang, karena overstay (tinggal lajak).

.

KEDIRI-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jombang, karena overstay (tinggal lajak).WNA berinisial SI tersebut, diciduk tim gabungan di Dusun Karangrejo, Desa Alang-Alang, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

.

Sebelumnya, dilaporkan terkait adanya WNA oleh anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang kemudian direspons oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kediri dengan mengirimkan beberapa anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, anggota melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Jogoroto, Jombang, untuk melakukan pengamanan dan penangkapan WNA tersebut.

Baca Juga  Takut Jarum Suntik, Wakil Rakyat 'Hipnotis' Peserta Vaksinasi

.

Penangkapan dilakukan, lantaran SI telah tinggal lajak lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SI dan semua dokumen dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri.

.

Dari hasil investigasi, SI menggunakan Bebas Visa Kunjungan dan masuk ke Indonesia pada 11 Desember 2019. Sehingga, saat ini SI telah tinggal lajak berkisar 11 bulan. SI datang ke Indonesia dengan maksud mengunjungi istrinya yang sedang sakit. Namun, setelah masa izin tinggalnya berakhir, SI tidak segera kembali ke negara asalnya.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, PSMTI Tuban Berbagi Paket Makanan untuk Nakes dan Relawan Vaksinasi Covid-19

.

“Sore ini SI akan dideportasi ke negara asalnya, setelah kami amankan pada Rabu (4/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan akan dicekal masuk Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah, Senin (9/11).

.

Didampingi oleh Petugas Imigrasi, SI akan dideportasi dengan menempuh perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta, kemudian transit di Dubai sebelum tiba di Chennai, India.

Baca Juga  Bambang DH Kunjungi Sidoarjo, Ajak ‘Jihad’ Melawan Covid-19

.

“Petugas kami akan mengantar yang bersangkutan hingga Jakarta, untuk selanjutnya SI akan terbang ke India melalui Dubai dengan Emirates 357,” terang pria 52 tahun ini.

.

Ditambahkan oleh Erdiansyah, SI terjerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

.

“SI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan” pungkanya(ary)

News Feed