oleh

Polda Jatim Pulangkan 620 Orang Yang Diamankan Paska Kerusuhan Demo Penolakan UU Cipta Kerja

SURABAYA – Sebanyak 620 orang yang diamankan paska kerusuhan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law dikembalikan atau dipulangkan ke orang tua mereka. Sementara 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, Polda Jatim mengamankan sejumlah orang baik di Surabaya maupun Malang sebanyak 634, dengan rincian, Malang ada 129 dan Surabaya 505.

Saat ini mereka yang diamankan telah menjalani proses pemeriksaan, dan di massa pandemi, mereka juga dilakukan Rapid Test dan Swab Test.

“Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, bahwa kebanyakan mereka ini hanya ikut ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa,” Jumat petang (9/10/2020) seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Baca Juga  Dinas Kesehatan Sidoarjo Akui Ada Kesalahan Data Pasien Covid-19

Dari kejadian kemarin, banyak Fasilitas Umum (Fasos) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil Polisi yang dirusak dan masih banyak fasilitas umum yang rusak. Berharap, orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak anak mereka agar tidak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui.

“Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka agar tidak ikut didalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya,” pungkas Trunoyudo. (nul/petisi.co)

News Feed