oleh

Polsek Ngimbang Lamongan Berhasil Mengunkap Pencurian Kayu

LAMONGAN, jatim.siberindo.co – Pengungkapan kasus pencurian kayu hutan tanpa ijin (illegal loging) berhasil dibongkar unit reskrim Polsek Ngimbang dengan di bantu oleh pihak perhutani sekira pukul 01.30 WIB. Minggu (08/08/2021).

Untuk tempat kejadian perkara tepatnya di kawasan hutan KPH Mojokerto BKPH Ngimbang RPH Blawi di petak 53 A masuk wilayah desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan.

Identitas pelaku diketahui berinisial W-O (31) dan S-O (29) keduanya beralamat di desa Sendangrejo kecamatan Ngimbang kabupaten Lamongan.

Sedangkan kejadian tersebut telah diketahui oleh aksi beberapa saksi, diantaranya Sucipto (42) dan Yoyok (42) keduanya pegawai BUMN / perhutani,” ujar Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi.

Baca Juga  Polsek Tikung Intensifkan Patroli PKP, SPBU dan Bank Jadi Fokus Pengamanan

Sementara, dalam kronologi pengungkapan tersebut saat petugas melaksanakan kring serse, piket reskrim Polsek Ngimbang telah mendapat informasi dari pihak perhutani bahwa di dalam kawasan hutan KPH Mojokerto BKPH Ngimbang RPH Blawi.

Tepatnya petak 53A Masuk desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang. Ada beberapa orang yang dicurigai melakukan penebangan kayu hutan jenis jati tanpa ijin.

Selanjutnya piket reskrim bersama pihak Perhutani menuju lokasi dan benar adanya saat di TKP mendapati ada beberapa orang yang sedang melakukan penebangan dan  ditemukan juga beberapa batang kayu hutan jenis jati telah ditebang dan dipotong menjadi beberapa bagian.

Namun saat akan dilakukan penangkapan karena situasi malam dan gelap ada beberapa orang pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Plt. Kapolsek Ngimbang Iptu Turkhan Badri, S.H.

Baca Juga  Pasien Covid-19 di Sampang Bertambah Selama Dua hari Berturut-turut

Kedua orang pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, kata Iptu Turkhan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ngimbang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) unit kendaraan truck cold diesel merk mitsubishi No.Pol S 9860 UB yang digunakan sebagai sarana pelaku.

Selain itu juga diamankan 14 (empat belas) batang kayu jati ukuran 2 Meter dari hasil kejahatan serta 1 (satu) Gergaji kayu sebagai alat untuk melakukan illegal loging.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 jo. pasal 12 huruf b Undang Undang Nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga  Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Pimpin Lansung Pemusnahan BB 1.247,3 Gram Sabu

Pelaku disangkakan “Orang Perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang” sebagai mana dimaksud dalam pasal tersebut diatas.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,-

Lebih lanjut, petugas selain melakukan penyidikan secara tuntas juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta petugas kepolisian akan mengembangkan untuk pelaku lain,” tegas Iptu Turkhan. (Ful)

News Feed