oleh

Program “Bunda Kasih” Pemkab Magetan Muncul Saat PRONA Menjabat

Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, terus berupaya memberi perhatian kepada para lansia yang hidup sebatang kara ataupun terlantar. Salah satunya, melalui Program “Bunda Kasih” dengan memberikan santunan jaminan sosial untuk membantu kebutuhan sehari-hari.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Parminto Budi Utomo mengatakan, program Bunda Kasih tercetus sejak pasangan Bupati dan Wakil Bupati Suprawoto-Nanik (Prona) menjabat mulai tahun 2018 lalu.

“Di awal Pak Bupati menjabat, bersama Dinsos turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi mbah-mbah kita itu. Dari situ Pak Bupati memerintahkan bahwa negara harus hadir untuk membantu mereka,” kata Parminto, pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga  Pemkab Magetan Siapkan Rp 40 Miliar untuk THR dan Gaji 13

Di Kabupaten Magetan, kata Parminto, jumlah lansia yang hidup sebatang kara saat ini mencapai 1.300 orang. Hadirnya program Bunda Kasih ini, dapat mengcover bantuan pangan bagi lansia masing-masing sebesar Rp 300 ribu/bulan.

“Bantuan permakanan ini kita titipkan pada wali, perangkat atau lingkungan sekitar. Awalnya, sekitar 100 lansia, saat ini jumlahnya menjadi 275 penerima,” terang Parminto.

Baca Juga  Pernyataan Yadi Hendriana, Dipertanyakan Ketua PWI Jatim ke Dewan Pers

Tidak hanya itu saja, berdirinya shelter Panti Sosial “Mulia” di Karangrejo, Magetan, juga didukung dari program Bunda Kasih, yang merupakan visi misi Bupati Magetan periode 2018-2023. Pun siyap melakukan pengawasan dan perawatan sepama 24 jam.

“Panti ini memiliki daya tampung sekitar 10 lansia. Sebagian dari para lansia memang sudah tidak bisa-bisa apa-apa. Mereka kita rawat di panti, karena kondisinya yang membutuhkan pengawasan 24 jam,” jelasnya.

Sebagai penunjang, Dinsos Magetan melalui anggaran daerah, Bunda Kasih juga memberikan bantuan ‘Asistensi Penyandang Disabilitas’ sebesar Rp.300 ribu/bulan, sebagai bentuk dukungan terhadap penyandang disabilitas. Pun, bantuan pemberdayaan UKM bagi anggota keluarga penyandang disabilitas sebesar Rp 3 Juta setiap tahun.

Baca Juga  Pengumuman Hasil Seleksi Pejabat Eselon II Pemkab Magetan, BKD Sodorkan 4 Nama Calon Staf Ahli dan Sekertaris DPRD

“Bantuan itu diberikan kepada keluarga yang memiliki embrio usaha seperti toko meracang atau yang lainnya. Saat ini penerimanya sekitar 75 keluarga, dan kami juga berikan kursi roda bagi penyandang disabilitas dengan jumlah 50an kursi,” tutup Parminto. (Red)

News Feed