LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan ekstra kerja keras. Hari ini menggelar dua sidang perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus.
Sebelumnya, pada pukul 10.00 WIB telah melakukan sidang lanjutan perkara korupsi DD dan Bumdes desa Sumberejo Kecamatan Pucuk dengan terdakwa Sekdes dan Pj kades.
Sementara pukul 14.04 WIB sore hari ini juga melakukan persidangan perkara korupsi Dana BKKPD desa Dibee Kecamatan Kalitengah dengan terdakwa Supartin.
” Kasus korupsi desa Dibee memasuki persidangan yang ke 10, dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan sebanyak 2 orang dari pihak keluarga terdakwa,” tutur JPU Muhammad Subhan Selasa (09/02).
Dia mengungkapkan, setelah itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Persidangan dimulai pada pukul 14.04 WIB dan berakhir sampai dengan pukul 15.20 WIB.
” Sidang berjalan dengan lancar dan agenda sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 dengan agenda persidangan tuntutan dari penuntut umum,” kata Subhan.
Dalam persidangan hari ini, sambung JPU, terdakwa dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, sehingga dapat berinteraksi langsung dengan Majelis Hakim.
” Penasehat Hukum dan Penuntut Umum dengan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” imbuh dia.
(Ard)










