JAKARTA | siberindo.co – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pedagang kaki lima di wilayah administrasi Jakarta Utara rupanya masih lancar-lancar saja, bahkan terkesan dipelihara oleh oknum pemerintahan kota.
Adanya dugaan pungli tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Danau Sunter, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Menurut sumber (tanpa menyebutkan nama) pungli diduga dilakukan oknum Ormas Pemerintah Kota Jakarta Utara, sehinga dapat leluasa beraktivitas mengutip pungutan karena merasa terlindungi berada dalam naungan Pemprov DKI Jakarta.
“Maraknya PKL yang berjualan di kawasan Danau Sunter membuat pemandangan kawasan itu semrawut dan tidak tertata. Satpol PP, Lurah, Camat serta Walikota dan sektoral lainnya ada Perda yang mengatur,” ucap sumber tersebut, Selasa (8/11).
Aparat pemerintah kota, kata dia, berwenang mengawasi dan menghalau keberadaan bangunan liar dan pedagang, tapi kenapa pemerintah kota Jakarta Utara terkesan hanya diam tanpa aksi apapun.
“Adanya pembiaran terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan tanpa penataan sehingga berpotensi menjadi azas manfaat bagi oknum- oknum tertentu untuk melakukan pungli,” bebernya.
Menyikapi keberadaan banyaknya PKL dan adanya dugaan pungli di kawasan Danau Sunter, Lurah Sunter Jaya, Eka Persilia mengatakan, ia tidak pernah memberikan izin berjualan kepada PKL di Danau Sunter.
“Saya mengetahui adanya para PKL tersebut dan telah berkoordinasi dengan pihak- pihak lain guna melakukan penataan wilayah Danau. Mudah-mudahan penataan terhadap PKL secepatnya dilakukan supaya tidak semrawut,” ungkapnya.
Sementara itu, Evita Pol PP Kecamatan Tanjung Priok, tidak memberikan tanggapan apa-apa saat diklarifikasi lewat telepon selulernya, tentang adanya dugaan atau informasi bahwa Pol PP yang mengawasi kawasan Danau Sunter dapat cepretan hasil pungli dari PKL.
Qimung, Ketua Karang Taruna DKI Jakarta juga membenarkan adanya PKL yang berdagang di kawasan Danau Sunter. Namun pihaknya membantah isu yang menyebut anggota Karang Taruna melakukan pungli terhadap PKL.
Qimung menyampaikan telah memanggil anggotanya yang di wilayah Jakarta Utara. Kaharuddin telah dipertanyakan terkait dugaan pungli terhadap PKL itu. Namun, menurut dia, itu bukan pungli tapi untuk kebersihan sampah kawasan PKL sebanyak Rp 5000 per hari tiap pedagang.
“Tidak ada pungli tapi itu untuk kebersihan atas keberadaan sampah yang timbul karena PKL tersebut,” ucapnya.
Qimung menambahkan, setelah diklarifikasi kepada anggota Karang Taruna, Kaharuddin sebagai koordinator UMKM Karang Taruna, menyampaikan sebagian PKL Danau Sunter sudah diajukan masuk UMKM.
“Kami telah bersurat ke Gubernur Anies Baswedan sebelum habis masa jabatannya untuk memasukkan para PKL Danau Sunter sebagai pedagang UMKM, tapi belum disetujui masih menunggu proses,” katanya.
Berkaitan adanya isu dugaan pungli tersebut, sambung Qimung, hanya karena perselisihan antar pedagang di kawasan Danau Sunter, sehingga membawa bawakan Karang Taruna, tapi saat ini masalahnya sudah selesai.
(SMSI)










