oleh

Kecamatan Ngantru Kukuhkan Petugas Penegak Disiplin Prokes

TULUNGAGUNG – Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung mengukuhkan Petugas Penegak Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), di Kantor Camat Ngantru, Kamis (8/10/2020). Petugas ini sengaja dibentuk guna mendisiplinkan lingkungan sekitar serta memberikan sosialisasi memutus mata rantai Covid-19 di setiap wilayah kecamatan.

Pengukuhan Petugas Penegak Disiplin Prokes Kecamatan Ngantru ditandai penyematan baju rompi ke petugas oleh Kapolres Tulungagung dan Kasdim 0807 Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia SIK mengatakan, berkat kolaborasi dan kerja keras Tiga Pilar, Kabupaten Tulungagung menjadi kabupaten yang tingkat kesembuhan pasien Covid-19 paling tinggi prestasinya.

“Penanganan Covid-19 ini memang tidak bisa dilakukan sendiri, namun membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat,” jelas Kapolres seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Kapolres juga menegaskan, Bhabinkamtibmas harus jadi penjuru dan ujung tombak dalam tugas awal Penanganan percepatan Covid-19.

Baca Juga  Petrokimia Gresik Bersama Pertanian Banyuwangi Semprot Massal Budidaya Padi

“Lakukan dengan cara 3T (Testing, Tracing, dan Treadment) secara massif terhadap pasien Covid-19 kemudian Catat Data dan identitas pasien terkonfiramsi Covid, datangi, dekati adakan tatap muka catat nomor telephonnya, libatkan Babinsa dan Kepala Desa, agar masyarakat yang sudah tercatat terkonfirmasi Covid-19 merasa diperhatikan,” tambahnya.

Lakukan 3M masa pandemi Covid-19 dengan Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak untuk memutus mata rantai penularan penyakit corona serta Tingkatkan disiplin dengan membudayakan Perilaku Hidup Bersih Sehat dan Germas agar hidup sehat.

Baca Juga  Hasilkan Progres Pendaftaran Tanah yang Signifikan, Menteri AHY Kembali Gandeng World Bank untuk Sukseskan Program ILASP

Kabupaten Tulungagung sampai tanggal 7 Oktober 2020 update Covid-19 yaitu terkonfirmasi 407, karantina 15, dirawat 8, isolasi 8, sembuh 373, meninggal 3. (par/petisi.co)

News Feed