KEDIRI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengadili sengketa Pilkades Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, telah memutus perkara yang sempat menghebohkan dan jadi trending topik di daerah setempat.
Dalam putusan perkara sengketa Pilkades Tarokan No : 62/G/2020/PTUN.Surabaya, dinyatakan bahwa eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 intervensi tidak diterima atau ditolak seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yakni sebesar Rp 400.000.
Kuasa Hukum tergugat 2 intervensi, Prayogo Laksono, S.H, M.H menyampaikan, perkara ini berawal dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dimenangkan oleh Supadi (kliennya), namun ada peserta yang tidak terima dan menggugat ke PTUN.
“Supadi adalah pemenang Pilkades Tarokan tahun 2019 yang dipermasalahkan oleh Bambang Suhartono, juga salah satu peserta Pilkades. Alhamdulillah kemarin perkara tersebut sudah diputuskan di PTUN,” ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2020.
Dijelaskan Prayogo Laksono, bahwa gugatan yang dilakukan oleh Bambang Suhartono pada Bupati Kediri tersebut melibatkan pemenangnya, yaitu Supadi atau kliennya.
“Bambang Suhartono (penggugat) juga tidak terima atas SK yang sudah diserahkan oleh Bupati Kediri atas penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan, sehingga menggugat ke PTUN,” tutur Prayogo Laksono.
Advokad yang sebentar lagi akan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Untag Surabaya ini sangat mengapresiasi putusan PTUN Surabaya yang yang ditanganinya.
“Kami sangat mengapresiasi PTUN Surabaya yang telah memutus perkara yang kami tangani ini dengan tepat dan sesuai fakta administrasi,” pungkasnya. (Hadi – optimistv.co.id)










