oleh

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Positif Covid-19

Paslon Gus Muhdlor-Subandi Lolos

SIDOARJO – Gebyar pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo gempar. Pasalnya, ada salah satu calon Wakil Bupati (Cawabup) Sidoarjo positif terpapar Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mukhammad Iskak, membenarkan, ada cawabup Sidoarjo terpapar Covid-19. Hal itu terdeteksi saat dilakukan verifikasi administrasi oleh petugas KPU Sidoarjo.

“Ya saat petugas menverifikasi data administrasi, ternyata ada calon Wabup yang positif. Kurang etis kalau disebut,” ungkap Iskak, kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Saat ditanya WartaTransparansi.com dan tim Siberindo Jatim tentang persyaratan paslon harus sehat jasmani dan rohani, menurut Iskak, semua akan disesuaikan dengan prosedur dan aturan KPU.

Baca Juga  Hujan lebat Sebabkan Dua Sungai Meluap Rendam Permukiman dan Jalur Pantura Kota Pasuruan

Secara administrasi, berkiatan dengan masalah kesehatan, maka menjadi wewenang rumah sakit yang telah disetujui dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. “Jadi, mengenai pemeriksaan Covid-19, merupakan prosedur protokol kesehatan. Jadi, selama dinyatakan positif, maka belum bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan lanjutan,” jawabnya.

Mengenai nama, Iskak belum berani menyebut. “Nggak etis lah kalau menyebut,” tukasnya.

Yang jelas, dari dua paslon yang mendaftar hari Jumat, adalah Paslon Bambang Haryo Soekartono – Taufiqulbar diusung 7 Parpol, Gerindra , PKS, Golkar, PPP, Demokrat dengan jumlah 18 kursi. Berikutnya, Paslon Kelana Aprilianto – Dwi Astutik, disokong PDIP dan PAN dengan 14 kursi, plus dukungan Parpol non parlemen, Hanura, Berkarya, Perindo, PSI, PBB, Gelora Indonesia dan PKPI.

Baca Juga  Kapolri Minta PT Preeport Aktif Berpatisipasi Membangun Papua

Sedang paslon Ahmad Muhdlor Ali – Subandi, mendapatkan rekom dari Parpol pemenang Pemilu Legislatif di Sidoarjo, PKB dengan perolehan 16 kursi. “Kalau paslon Gus Muhdlor-Subandi, sudah selesai pemeriksaan kesehatan dan sudah dinyatakan bebas dari Covid-19,” papar Iskak.

Menurut Iskak, berdasarkan SK KPU No. 742, kita mengikuti prosedur dan jadwal baku. Yaitu, kewenangan merekomendasi atau menggugurkan paslon dalam fase kesehatan adalah RS Dr. Soetomo yang disetujui oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur.

Baca Juga  Raih Juara II Kejurprov Taekwondo Jatim, Widya Harumkan Sekolah dan Orang Tua

“Intinya, kami (KPU) tidak ada kewenangan untuk mencoret atau menggugurkan paslon yang secara administrasi dinyatakan lolos. Jadi, hasil dari pemeriksaan Covid-19 tanggal 17 September nanti, bila negatif setelah isolasi 11 hari, yang akan dilakukan penetapan sesuai jadwal 23 September, kemudian mengikuti tahapan berikutnya,” pungkasnya. (mat/jtm-1)

Komentar

News Feed