oleh

Penjelasan Bupati Usulan 2 Raperda kepada DPRD Magetan

Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, kembali menggelar Rapar Paripurna, dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang dan Penanggulangan Tuberkulosis dan Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immune Deficiency Syndrome.

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Magetan Jawa Timur, pembahasan tersebut disampaikan Bupati Magetan melalui Wakil Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti dihadapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Magetan bersama Anggota. Jumat (8/7/2022).

Kebutuhan terhadap alat ukur semakin berkembang sejalan kebutuhan hidup manusia. Maka dari itu, diperlukan peraturan daerah sebagai penertiban kepastian hukum dalam rangka melindungi kepentingan umum atas pemakaian takar ukur dan penanggulangan Tuberkulosis dan Human Immunodeficiency Virus (HIV) / AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome).

“Ini dilatarbelakangi kondisi saat ini, bahwa turberkulosis masih menjadi masalah kesehatan dan menimbulkan masalah yang sangat kompleks. Baik dari segi medis maupun sosial, ekonomi, dan budaya. Selain itu terjadinya peningkatan kejadian AIDS yang bervariasi, perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas,” jelas Wabup Magetan.

Baca Juga  Hari Perhubungan Nasional, Ratusan Kendaraan Plat Merah Lolos Uji Emisi Gas Buang

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman menyampaikan, dalam upaya melakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit dan kepastian hukum terkait pemakaian alat takar ukur tersebut, perlu adanya regulasi Perda dari Pemerintah Daerah untuk kemslahatan masyarakat.

“Setelah proses ini, selanjutnya akan dibentuk pansus (Panitia Khusus) untuk membahas Raperda tersebut. Semoga pembahasan dua Raperda ini berjalan lancer, dan tentunya akan menjadi dasar hukum untuk kita bersama,” pungkasnya. (Ren/Red)

News Feed