oleh

Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Bupati Magetan APBD 2021, Dewan : Ada Beberapa Indikator Belum Maksimal

Magetan | Jatim.Siberindo.Co – DPRD Kabupaten Magetan Magetan Jawa Timur, resmi mensahkan Raperda Pertanggungjawaban Bupati atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna, di gedung DPRD Magetan, Kamis (7/7/2022).

“Malam ini adalah pengambilan keputusan dari atad laporan pertanggungjawaban Bupati Magetan atas APBD 2021,” kata Sujatno, Ketua DPRD Magetan.

Dewan menilai pengambilan keputusan ini merupakan proses tahapan dari Raperda menjadi Perda.

Sujatno menyebut, terdapat beberapa catatan dari legislatif kepada eksekutif atas pelaksanaan penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah.

“Ada beberapa catatan dan evaluasi untuk eksekutif. Karena ada sejumlah indikator yang pencapaiannya belum maksimal,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (7/7).

Baca Juga  Paripurna DPRD Magetan, Penjelasan Bupati Terhadap Pengantar Nota Keuangan APBD 2023

Menurut Sujatno, sesuai laporan LKPJ dari pemerintah daerah, pencapaian tersebut dinilai kurang maksimal dari visi misi ekskutif.  “Ada indikator pendidikan, kemiskinan, dan juga indeks pengangguran, serta indek kualitas air. Indikator tersebut, dapat dijadikan bahan penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2022 ini,” tandasnya. (Ren/Red)

News Feed