oleh

Polsek Tikung Amankan 8 Botol Miras dari Warung di Tambakrigadung

LAMONGAN, Jatimsiberindo.co – Petugas Polsek Tikung menindaklanjuti laporan warga melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penjualan minuman keras di sebuah warung di Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, Sabtu (7/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah botol miras dari lokasi.

Laporan masyarakat diterima melalui layanan pengaduan Call Center 110 sekitar pukul 22.50 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas pesta minuman keras di sebuah warung yang berada di wilayah Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Call Center 110 segera meneruskan informasi kepada Piket Pamapta. Selanjutnya laporan disampaikan kepada petugas jaga Polsek Tikung untuk dilakukan pengecekan langsung di lokasi.

Kapolsek Tikung AKP Anang P. Widodo SH bersama anggota langsung mendatangi tempat yang dilaporkan. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah minuman keras yang diduga disediakan di warung tersebut.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh botol arak dengan total sekitar 10,5 liter serta satu botol minuman jenis resepan sebanyak 1,5 liter.
Kapolsek Tikung AKP Anang P. Widodo SH mengatakan, penindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan kepolisian.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Raih Presisi Award 2021

“Setelah menerima laporan dari Call Center 110, kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah minuman keras yang kemudian kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Keberadaan warung yang diduga menjual atau menyediakan minuman keras kerap dikeluhkan masyarakat karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan. Terlebih aktivitas tersebut terjadi pada malam hari dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi PJU di Lamongan Terus Berjalan

Layanan pengaduan Call Center 110 sendiri merupakan fasilitas dari kepolisian yang memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai kejadian darurat, termasuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

“Polisi menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras maupun potensi gangguan keamanan lainnya di wilayah hukum Polsek Tikung, Lamongan,”tutupnya.

News Feed