oleh

Warga Apresiasi Langkah Kejari Lamongan Menangani Laporan Tipikor di Desa Gembong

LAMONGAN,jatim.siberindo.co – Warga Gembong Kecamatan Babat sangat mengapresiasi langkah Kejari Lamongan dalam menangani laporan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan Desa Gembong Tahun 2018.

Warga mengatakan, upaya aparat penegak hukum dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sejumlah perangkat desa Gembong sepatutnya mendapatkan apresiasi.

“Dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut, memang diduga dilakukan oleh Tim Pelaksana atas nama Maruji dan perangkat desa lainnya. Dan harus diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan,” ucap Warga, Selasa (07/09).

Baca Juga  Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Bahkti Sosial Pedistribusian Bantuan Polri

Penyelewengan itu, kata warga, ada dua dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa Gembong yang diduga dilakukan oleh sejumlah perangkat desa, diantaranya program plesterisasi tahun 2018 dan juga kasus Bumdes.

“Plesterisasi ada sebanyak 75 rumah, Bumdes tidak dikembangkan di desa, dan kasus lainnya adalah pemalsuan tanda tangan LPJ oleh BPD tahun 2018,” tandasnya.

Baca Juga  Tiga Pengedar Sabu di Pasuruan Tumbang, Ini Penjelasan Kapolres

Warga berharap, dengan adanya laporan dugaan Tipikor Desa Gembong yang sudah masuk di Kejaksaan Negeri Lamongan, hal itu dapat menjadi sob terapy bagi perangkat desa lainnya.

“Kami sebagai warga biasa, patut selayaknya memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Lamongan, yang sudah melakukan tindak lanjut atas laporan itu,” imbuh warga.

Baca Juga  Taiwan Gelar Pekan Kesetaraan Gender di New York

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan saat dimintai tanggapan berkaitan dengan adanya pelaporan Desa Gembong tahun 2018 ke kejaksaan Lamongan, dia mengatakan masih pulbaket.

“Masih Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan, masih ada yang belum dipanggil,” kata Muhammad Subhan singkat.

(Ardi/Zainul)

News Feed