NGAWI – Sistem penyelenggaraan Pemerintahan dalam praktiknya banyak mengalami kendala, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya pengawasan. Dengan demikian perlu dilakukan Gerakan Reformasi Birokrasi guna membenahi sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Sejalan dengan hal itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya 3 (tiga) sasaran utama, yaitu Peningkatan kapasitas dan Akuntabilitas Organisasi, Pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan Pelayanan Publik. Untuk itu, perlu secara konkrit dilaksanakan program Reformasi Birokrasi pada setiap Kelembagaan Negara. Termasuk juga Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya melalui upaya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Melayani (WBBM).
Sebagai upaya membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, dan Melayani sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahu 2014 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 58/KMA/SK/111/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, maka Pengadilan Negeri Ngawi dalam konteks ini sebagai salah satu Badan Peradilan yang berada di Bawah Mahkamah Agung RI telah melakukan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM sejak 19 Februari 2019.
Kepala Pengadilan Negeri Ngawi Sunoto SH. M.H., mengatakan, pembangunan menuju zona integritas menuju WBK dan WBBM, membutuhkan langkah panjang, dan tidak bisa dilakukan secara instan atau terburu-buru. Pun dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh Hakim, para Pejabat Struktural/Fungsional dan seluruh Jajaran, termasuk para Pegawai Honorer untuk bersama-sama berubah dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Menurut pimpinan baru yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Ngawi sejak Februari 2021 lalu, melalui isi Surat Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 30 Juli 2021 Nomor 1660/SEK/OT/01.1/7/2021 tentang Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Melayani di lingkungan Mahkamah Agung. Tim Penilai Internal Mahkamah Agung RI menetapkan, bahwa Pengadilan Negeri Ngawi Klas II patut dan layak untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Cuma ada 4 (empat) Pengadilan Negeri Klas II se-Jawa Timur yang dinyatakan lolos seleksi oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung RI, salah satunya PN Ngawi Jawa Timur. Oleh karena itu, PN Ngawi ikut diusulkan oleh Mahkamah Agung RI ke Tim Penilai Tingkat Nasional Kemenpan RB agar memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” kata Sunoto, Senin (06/09/2021).
Dijelaskan Sunoto, untuk mencapai pada Tim Penilai Internal Mahkamah Agung kmenuju Tim Penilai Nasional Kemenpan-RB, bukanlah hal yang mudah, karena kompetisinya sangatlah kompetitif. “Harus berjibaku dengan kompetitor dari Pengadilan-Pengadilan Negeri Klas Il se Pulau Jawa, yang tentunya juga berkualitas. Sehingga membutuhkan energi yang relatif besar, dengan akal, Kreatifitas, maupun langkah panjang dalam segala titik perjuangan,” jelasnya.
Bagaimanapun juga, lanjut Sunoto, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid dari Keluarga Besar Pengadilan Negeri Ngawi, yang ingin berubah dan berkomitmen untuk mencapai Visi dan Misi Mahkamah Agung. Yakni terwujudnys Badan Peradilan yang agung dan berwibawa, maupun misi menjaga
kemandirian Badan Peradilan, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan Badan Peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan,” terang Sunoto, kepada Arya Media, Senin (06/09).
Dari pantauan Arya Media di lokasi, memang telah terjadi banyak perubahan yang signifikan di Lingkungan Perkantoran Pengadilan Negeri Ngawi, dan harus diakui bahwa perubahan tersebut baru ada semenjak Pengadilan Negeri Ngawi dipimpin oleh Sunoto.
Beberapa perubahan tersebut diantaranya adalah adanya Jalur Khusus Difabel, Tempat ParkirKhusus Difabel, Parkir Khusus Pengguna Jasa Peradilan, adanya Pintu Masuk Prioritas Khusus untuk penyandang Difabel, Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang didalamnya ada Mesin Antrian Digital, Meja E-Court, Meja Inzage, Ruangan Posbakum, (lorong) Ruang Tunggu yang nyaman dengan hiburan layar TV yang menayangkan Info-info tentang Pelayanan Pengadilan Negeri Ngawi.
Hal itu sama persis seperti yang disampaikan oleh Susilo S.H salah satu Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang saat itu sedang bertugas dengan mengenakan busana ala Abdi Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Blangkon Khas Yogyakarta di kepalanya.
“Pakaian yang saya kenakan ini adalah pakaian khusus Seragam Petugas PTSP, agar kelihatan beda dengan Pengadilan Negeri yang lain, dan bertujuan untuk mengangkat Budaya Hukum Kearifan Lokal” ucapnya.
Ketua Pengadilan Negeri Ngawi mengungkapkan, segala bentuk Aksi Reformasi Yudisial yang ada di PN Ngawi, sejatinya adalah ikhtiar dan kerja keras Keluarga Besar PN Ngawi untuk membersihkan diri sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat Kabupaten Ngawi. “Kami telah banyak merubah seluruh kegiatan tata kelola administrasi, tata kelola manajemen, dan sistem birokrasi di Pengadilan Negeri Ngawi. Ke depannya, bukan sekedar dipertahankan saja. Namun ditingkatkan kualitasnya sehingga Pelayanan ditempat kami
bisa diberikan secara lebih cepat, responsif dan transparan lagi. Tak kalah penting juga, bahwa kami sangat mendambakan Birokrasi Pengadilan Negeri Ngawi bisa benar-benar bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)” kata Ketua Pengadilan Negeri Ngawi,” papar Sunoto, Senin (06/09).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan beberapa Langkah Strategis untuk merubah Manajemen Birokrasi dan Tata Kelola Administrasi Peradilan PN Ngawi. Ada beberapa hal yang telah diperbaiki, seperti Administrasi Penyelesaian Perkara Permohonan Perwalian Anak secara Cepat hanya 30 Menit, dari yang semula bisa memakan waktu sampai berminggu-minggu lamanya.
“Termasuk juga melakukan perubahan mendasar pada Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik, yakni mendesain bangun Co- Working Space yang Ramah Lingkungan dan Bersih sehingga Masyarakat Pengguna Jasa Peradilan bisa merasa nyaman ketika tengah berurusan dengan Kantor Pengadilan kami,” tuturnya.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Ngawi, Sunoto, S.H., M.H. mengutarakan bahwa, Pengadilan Negeri Ngawi justru semakin gencar melakukan Program-program nyata
berbasis Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. “Karena kami tidak menginginkan seluruh usaha, jerih payah perjuangan Keluarga Besar PN Ngawi yang
telah dilakukan selama ini menjadi sia-sia,” ungkapnya.
Selain itu, Pengadilan Negeri Ngawi juga membuat Mural di Kawasan Publik yang menjadi satu kesatuan dengan Lingkungan Perkantoran PN Ngawi. Mural tersebut kami rancang dengan mengusung konsep Nguri-nguri Budaya dan Moral, serta hukum atau kearifan lokal setempat. “Sehingga masyarakat lokal mudah mengadopsi pesan-pesan budaya moral yang tersurat maupun tersirat pada Mural bersangkutan,” tambah Sunoto, Kepala PN Ngawi, (06/09).
Hal senada juga diungkapkan Humas PN Ngawi Raden Roro Andy Nurvita menjelaskan, mural tersebut mengusung total karakteristik kehidupan Masyarakat Indonesia pada Lapisan paling Bawah. Pada prinsipnya, wong cilik sampai saat ini belum mau berhenti berharap terjadinya perubahan polarisasi praktik Penegakan Hukum yang Pro Rakyat secara signifikan. “Tidak tajam ke bawah tumpul ke atas”.
“Banyak nilai moral filosofis yang bisa direnungkan oleh siapapun yang berkunjung ke PengadilanNegeri Ngawi, ketika memperhatikan dengan seksama Mural tersebut”, tutur Roro.
Untuk memaksimalkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Pengadilan Negeri Ngawi telah membangun inovasi pelayanan publik seperti sarana prasarana peradilan yang sebelumnya tidak ada. Misalnya, pemugaran Toilet Khusus Organ Pengadilan, pengadaan Toilet Khusus Difabel, pengadaan Mushola Khusus untuk Pengguna Layanan Peradilan dan lainnya. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja SDM yang optimal, lingkungan perkantoran yang bersih, membedakan secara tegas antara kawasan publik dengan kawasan khusus. Sehingga dapat menghadirkan rasa nyaman bagi para pengguna layanan peradilan pada umumnya.
“Sedangkan, Inovasi Moda Pelayanan Keamanan yang dimiliki oleh PN Ngawi, mengadopsi konsep bangunan Penjara yang memiliki sistem keamanan berlapis. Akses keluar masuk di lingkungan kantor dengan menggunakan Smart Lock Digital, yang diperkuat lagi dengan Bangunan-bangunan Teralis yang terbuat dari besi,” jelas Humas PN Ngawi.
Inovasi ini pada prinsipnya dibangun dengan tujuan untuk menciptakan jarak yang memisahkan dengan tegas antara Kawasan Publik bagi para pengguna Jasa Peradilan dengan Kawasan Privat bagi Organ Pengadilan Negeri Ngawi. Hal ini dilakukan, untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga akan berpotensi merusak citra martabat dan kehormatan Lembaga dan Insan Pengadilan di mata Publik. “Pastinya, untuk menutup Akses Jalan bagi pihak yang berperkara, agar tidak berhubungan langsung dengan para Pejabat struktural maupun pejabat fungsional Pengadilan Negeri Ngawi,” tegas Raden Roro Andy Nurvita.
Selain peningkatan palayanan publik, Pengadilan Negeri Ngawi bakal memperluas sarana prasarana dengan memperluas lahar parkir, yang bekerja sama dengan lahan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dengan Memorandum of Stunding (MoU). “Semoga di Akhir Tahun ini bisa segera terealisasi pembangunan
Parkir di Lahan Belakang Kantor PN Ngawi,” pungkas Sunoto, mengakhiri pembicaraan tersebut. (Endik/Redk)










