oleh

Residivis Narkotika Asal Tikung Divonis 1 Tahun 3 Bulan

LAMONGAN, jatim.siberindo.co  – Meysepha Laoma Indragiri (27) asal desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, akhirnya dihukum pidana penjara 1 Tahun dan 3 bulan atas kasus narkotika.

Meysepha, terbukti secara sah melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Humas Pengadilan Negeri Lamongan, Agusty Hadi Widarto SH membenarkan jika Meysepha Laoma Indragiri pada Senin (7/5/2021) telah memasuki agenda sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga  Akhir Tahun PIP untuk SMP Baru Cair 4.008 dari Total 10.710 Penerima

“Benar. Terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan” ujarnya. Senin, (07/06).

Putusan terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya telah menuntut Meysepha dengan hukuman pidana penjara  1 Tahun dan 10 bulan.

Menanggapi putusan hakim, JPU, Irwan Syafari dan Meysepha sama – sama menerima putusan.

Meysepha Laoma Indragiri pada 1 Februari 2021 ditangkap Satreskoba Mapolres Lamongan di SPBU Demangan Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Lamongan dengan sabu-sabu seberat 0,25 gram.

Baca Juga  Polsek Tikung Gelar Patroli Kota Presisi, Objek Vital Dipastikan Aman

Saksi penangkapan Suwondo dan Mohammad Farid (anggota satreskoba mapolres Lamongan) sebelumnya telah mendaat informasi  dari masyarakat adanya peredaran narkotika.

Meysepha Laoma Indragiri juga seorang residivis. Sebab, Pada April 2018, Meysepha Laoma Indragiri ditangkap anggota Satreskoba Mapolres Lamongan dengan kasus narkotika.

Meysepha ditangkap di jalan raya Pahlawan dengan barang bukti sabu seberat 0,46.

Baca Juga  11 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan

Irwan menjelaskan, dulunya divonis 8 bulan. Syaratnya kan tidak boleh turun dibawah dari putusan sebelumnya.

” Fakta di persidangan memang terdakwa diamankan sesaat setelah memakai. Maka dari itu muncul assesment terkait peyalahguna narkotika,” ucapnya. ard

News Feed