oleh

Tindak Lanjuti SE Menaker RI, Disnaker Magetan Instruksikan Perusahaan Terapkan WFH

Magetan | jatim.siberindo.co – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melanjutkan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI terkait kewajiban perusahaan agar menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara berkala setiap pekan. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang kini mulai disosialisasikan ke berbagai sektor industri di wilayah Magetan.

​Kepala Disnaker Magetan, Rudy Harsono mengatakan bahwa surat instruksi tersebut telah diterima pada (2/4) kemarin . Tanpa menunggu lama, otoritas terkait langsung menyebarluaskan regulasi ini kepada jajaran manajemen pabrik yang tersebar di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

​Penerapan WFH mingguan ini bukan tanpa alasan. Merujuk pada himbauan Menaker, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kualitas hidup pekerja. Di Magetan sendiri, sektor manufaktur dan pabrik pengolahan menjadi sasaran utama sosialisasi mengingat tingginya mobilitas pekerja di sektor tersebut.

​”Instruksi ini sudah kami teruskan ke seluruh pimpinan perusahaan dan pabrik di Magetan mulai hari ini. Kami berharap perusahaan segera melakukan penyesuaian jadwal agar operasional tetap berjalan tanpa mengabaikan instruksi pusat,” terang Rudy, saat ditemui di kantornya, Senin (6/4/2026)?

Baca Juga  Kasus Bunuh Diri Mahasiswi, Polres Mojokerto Dibantu Polda Jatim Lakukan Penyelidikan

​Penyebaran SE ini memicu berbagai respon dari pelaku industri. Beberapa pabrik besar di wilayah Kecamatan Maospati dan Karas mulai melakukan kajian internal untuk memetakan divisi mana saja yang memungkinkan untuk bekerja secara remote tanpa mengganggu target produksi.

​Di sisi lain, Disnaker menekankan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 tersebut. ” Hal ini dilakukan agar transformasi pola kerja baru ini tidak merugikan hak-hak normatif buruh maupun keberlangsungan bisnis perusahaan,” ungkap Kepala Disnaker Magetan.

Baca Juga  Polsek Tikung Amankan Shalat Jumat di Masjid Namira, Ribuan Jamaah Beribadah dengan Nyaman

Sebagai informasi, total perusahaan di Kabupaten Magetan berjumlah 1158, dengan jumlah karyawan yang berbeda-beda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229 perusahaan yang paling aktif beroperasi dalam berbagai sektor. Industri di wlayah ini didominasi sektor pengolahan, kerajinan kulit, dan sigaret kretek tangan (SKT) selaku mitra PT Gudang Garam Tbk yang menjadi penyerap tenaga kerja ribuan orang. (Rend)

News Feed