oleh

Pemerintah Bentuk Satgas Pertambangan, Atasi Masalah Tambang Pasir

LUMAJANG | Jatim.siberindo.co – Kepala Daerah bersama Forkopimda Kabupaten Lumajang Jawa Timur, membentuk Satgas khusus untuk mengatasi banyaknya persoalan terkait pertambangan pasir.

Hal itu dibahas oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, bersama jajaran Forkopimda dengan menggelar rapat koordinasi pembentukan satgas pertambangan pasir, Rabu (6/4/2022).

Bupati Lumajang menjelaskan, bahwa pembentukan satgas tersebut adalah sebagai langkah evaluasi terhadap sekian banyaknya persoalan pertambangan pasca terjadinya Erupsi Semeru.

“Karena pasca Erupsi ada beberapa pertambangan pasir yang belum bisa beroperasi, apalagi ada surat dari Kementrian ESDM terkait dengan penghentian sementara kegiatan penambangan pasir,” kata Cak Thoriq, sebitan akrab Bupati Lumajang.

Baca Juga  Sebelumnya Sempat Surut Kini Dua Desa di Probolinggo Kembali Banjir Kiriman Lereng Bromo

Bukan hanya itu, persoalan lain terkait jalan tambang yang tidak bisa digunakan akibat lahar dingin semeru juga menjadi topik pembahasan dalam rakor tersebut.

Thoriq menyebut, ada masalah perbedaan persepsi perijinan yang mendasari untuk menata kembali persoalan penambangan pasir. “Persoalan perijinan yang turun belum sempurna, namun merasa menjadi bagian ijin yang sudah bisa beroperasi. Itu yang mendasari kami untuk menata kembali,” jelasnya.

Menurut Bupati, dengan adanya rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pengelolahan tambang pasir di kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Baca Juga  Kapolri Sambangi KASAL, Sepakat Tingkatkan Keamanan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia

“Dengan sistem tata kelola yang baik tentunya kita berharap ada peningkatan PAD, serta perputaran ekonomi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat, apalagi perijinan Stockpile terpadu juga sudah turun,” papar Thoriq, Rabu (6/4).

Lebih lanjut Bupati Thoriqul Haq juga menambahkan, bahwa armada truk yang boleh beroperasi hingga ke lokasi tambang hanya armada lokal yang dilengkapi surat kendaraan dan SIM. Sedangkan armada dari luar daerah, tetap bisa beroperasi sampai di stockpile terpadu.

Baca Juga  Kampung Nelayan Tuban Punya Tungku Pemusnah Sampah

“Jadi bukan itu saja, tata cara muatannya, SKAB dan lain-lain akan kita atur lagi bersama Satgas yang akan dibentuk,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka, yang ikut dalam rakor menyampaikan, bahwa satgas yang dibentuk nantinya akan bertindak dengan adanya SK Bupati. Selain itu, satgas terpadu ini akan mengedepankan penindakan preemtif, preventif dan respresif.

“Jika kita langsung melakukan penindakan represif tanpa mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, dikhawatirkan nanti terjadi resistensi,” pungkasnya. (Red/Hms)

News Feed