LAMONGAN | Jatim.Siberindo.co – Menyikapi maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi yang berpotensi menimbulkan gangguan di ruang publik, Polsek Tikung bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tikung dan Pemerintah Kecamatan menggelar sosialisasi tertib penggunaan sound system bagi masyarakat dan pelaku usaha rental, Selasa malam ( 05/08/2025)
Acara yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Tikung ini bertujuan membangun pemahaman bersama bahwa penggunaan sound system perlu diatur secara bijak, agar tidak merugikan masyarakat secara sosial maupun spiritual.
“Sosialisasi ini penting sebagai upaya membangun kesadaran bersama. Sound system bukan sekadar alat hiburan, tapi juga menyangkut etika bermasyarakat,” ujar Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo, saat membuka kegiatan.
Camat Tikung, H. Sujirman Sholeh, S.E., M.M., menyoroti pentingnya menyamakan persepsi di tengah munculnya fenomena “sound horeg”, istilah populer yang merujuk pada penggunaan sound system berdaya tinggi yang cenderung mengganggu kenyamanan warga.
“Wilayah Tikung sejauh ini relatif kondusif. Tapi kita perlu antisipasi. Saya harap pelaku usaha sound bisa membawa diri secara simpatik dan menjaga citra baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konteks lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam penggunaan sound system, terutama di wilayah pemukiman padat.
Ketua MUI Kecamatan Tikung, Drs. H. Saifuddin Zuhri Awaludin, mengajak masyarakat melihat penggunaan sound system dari perspektif nilai dan kemaslahatan. Ia menegaskan bahwa suara bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral.
“Mari kita pancarkan suara yang membawa manfaat, bukan mudarat. Buat orang lain senang, bukan terganggu. Jangan sampai alat hiburan justru membawa dosa,” katanya di hadapan peserta.
Ia juga mengingatkan bahwa MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa tentang larangan penggunaan sound system yang meresahkan, terutama di malam hari. Fatwa ini, kata dia, bukan bentuk pelarangan total, melainkan seruan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 20 peserta dari unsur pelaku usaha sound system dan tokoh masyarakat. Acara berlangsung interaktif, dengan sesi diskusi tentang batas waktu, tingkat kebisingan yang diperbolehkan, serta peran pemerintah desa dalam pengawasan penggunaan sound system di lingkungannya.
“Kita ingin kegiatan ini jadi ruang dialog. Jangan sampai masyarakat merasa ditekan. Edukasi lebih penting daripada represi,” kata Ipda Andi Nurcahya, Kanit Reskrim Polsek Tikung.
Melalui pendekatan persuasif dan kolaboratif, Kecamatan Tikung ingin menjadi contoh dalam pengelolaan persoalan sosial berbasis suara. Alih-alih menggunakan pendekatan hukum semata, sosialisasi ini menempatkan edukasi sebagai kunci utama menjaga ketertiban.
“Sound system tidak harus dimatikan, tapi harus dimanusiakan,” ujar Sujirman Sholeh mengakhiri kegiatan.










