oleh

Empat Pelaku Curanmor Diringkus Polrestabes Surbaya

Surbaya | Jatim.Siberindo.Co – Polrestabes Surbaya, berhasil meringkus empat (4) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Surabaya Jawa Timur. Polisi berhasil menangkap para pelaku setelah terekam kamera pengawas atau CCTV.

Keempat pelaku tersebut adalah, JMH (21 tahun) warga Jalan Putat Gede Timur, LE (22 tahun), warga Jalan Kupang Gunung, TS (23 tahun), warga Jalan Wonokitri, dan MFF (21 tahun) warga Wonokitri.

“Semua pelaku berasal dari Surabaya Jawa Timur,” kata AKBP Hartoyo, Wakapolrestabes Surabaya, saat Konferensi Pers di Mapolrestabes, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga  Kapolda Jatim Resmikan Tiga Gedung di Mapolrestabes Surabaya, Irjen Pol Dr Nico Afinta: Pelayanan Harus Lebih Ditingkatkan

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 Bilah senjata tajam, 1 Potong kaos. 1 buah mata bor. 4 unit handphone. 1 buah senjata tajam jenis pisau. 1 buah senjata tajam jenis sangkur beserta sarungnya, 1 Unit handphone, 1 Potong kaos warna biru. 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio, dan 1 Potong Sweater warna merah.

“Dari keempat pelaku tersebut, telah beraksi melakukan kejahatannya di beberapa TKP sejak 28 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” terang Hartoyo.

Ketika beraksi, Hartoyo menyebut, para pelaku menggunakan dua sepeda motor dengan mencari mangsa di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. “Saat menemukan sasaran empuk, pelaku langsung merampas sepeda motor korban dengan membayang bayangi terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga  Polda Jatim ungkap Kasus Kriminal 3C, 262 Pelaku Ditangkap

Aksi perampasan tersebut dilakukan bersama empat pelaku dengan memepet korban dan menodongkan pisau kepada korban. “Setelah berhasil merampas motor milik korban, para pelaku tersebut kemudian kabur,” papar Wakapolrestabes Surabaya, (6/7).

Dari hasil kejahatannya, kata Hartoyo, motor tersebut di jual kepada orang lain dengan harga bervariasi. Masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp.100.000, dan sisanya dibuat senang-senang.

Baca Juga  Prediksi BMKG Sejumlah Daerah di Jatim Diguyur Hujan pada Siang hingga Malam

Sementara itu, Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat, dan petugas di lapangan menemukan bukti petunjuk para pelaku, melalui camera CCTV.

“Setelah anggota Jatanras Polrestabes Surabaya mendapatkan identitas para pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan kepada para tersangka. Saat ini para pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (Red/Hms)

News Feed