Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya SatresNarkoba mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika, kali ini yang di bekuk seorang pengedar sekaligus bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kalianak Barat 43 Surabaya.
Adapun tersangka berinisial HR (48) ia merupakan salah satu lembaga yang mengatasnamakan relawan anti Narkoba yang terjerumus kedalam nikmatnya serbuk kristal sabu -sabu.
Padahal kalau diluar selalu melarang orang lain agar menjauhi narkoba, tetapi pada faktanya ia malah jadi bandar narkoba.
HR (48) adalah warga Kalianak Barat no 43 Surabaya. Dalam kalangan masyarakat, dirinya dikenal sebagai sosok relawan anti narkoba, namun ia malah menyalahgunakan untuk menjadi bandar barang haram jenis sabu.
Adanya mengetahui informasi yang beredar tersebut, Angota SatresNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak cepat melakukan surveilants dan menggeledah rumah yang dicurigai menjadi ajang bisnis narkoba.
Alhasil dari penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 2 gram serta dilengkapi dengan timbangan elektrik.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, bahwasanya pelaku ini disamping menjadi pemakai juga menjadi pengedar.
“Untuk diketahui, dalam pengungkapan ini merupakan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu relawan anti Narkoba yang menjadi pemakai dan sekaligus menjadi bandar,” kata AKBP Ganis kepada awakmedia, Selasa (6/7/2021).
Dari keterangan tersangka, Bahwa hal tersebut tidak dibantah sama sekali, bahkan dirinya telah mengakui memang menjadi penikmat sekaligus menjadi pengedar.
“Aku tersangka, Saya mengakui bahwa saya salah, saya menjadi pengedar kurang lebih selama 2 bulan,” tutur HR sembari tertunduk saat ditanya oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
“Tersangka HR, kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Ganis. ( Mooch)










