oleh

Sidang Tipikor DD Desa Sumberejo 2019 Pembacaan Pledoi Terdakwa

LAMONGAN – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk tahun 2019 dengan terdakwa Bulhar dan Achmad Andis kembali digelar hari ini, Selasa (06/04).

Agenda persidangan pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa. Terdakwa Achmad Andis dalam pledoinya meminta hakim membebaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum.

Sedangkan terdakwa atas nama Bulhar dalam pledoinya pada intinya memohon keringanan atas tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga  Pelaku Penipuan Bermodus Penerimaan Kerja Dilaporkan ke Polisi

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama yakni, Hakim ketua I Ketut Suarta SH MH. Hakim Anggota 1 Dr. Elma Eliyani, SH MH. Hakim Anggota 2 Kusdarwanto, SH SE M H. Panitera (Bulhar) Dias Suroyo SH MH.

Panitera (Andis) Hery Marsudi SH.
JPU Nizar SH MH. Pengacara/ P.H (Bulhar) 1. Dyah Kusumaningrum. SH M.H, 2. Seno Widyantoro, SH. 3. Nurul Hidayati, SH. Pengacara/PH (Andis) Bowo, SH.

Baca Juga  DD Tahun 2021 Tahap Pertama 424 Desa Telah Masuk RKD, 37 Proses KPPN

” Tidak ada pengunjung sidang yang hadir pada persidangan kali ini, persidangan dimulai Pukul 10.00 WIB dan S

selesai pada pukul 11.00  WIB,” terang Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan.

Subhan mengatakan, sidang dilaksanakan secara virtual di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara para terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Lamongan.

” Alhamdulillah sidang perkara Tipikor Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk hari ini berjalan aman dan juga lancar,” ungkap Subhan.

Baca Juga  Astra Agro Dianugerahi Sawit Indonesia Award 2022

Dia menambahkan, agenda sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada hari Senin (12/04) untuk terdakwa Andis dengan agenda persidangan Replik dari PU.

Sementara untuk terdakwa Bulhar agenda persidangan selanjutnya mendengarkan putusan majelis hakim, yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 20 April 2021. ard

News Feed