oleh

Mudik Tenang Tanpa Waswas, Polres Magetan Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

Magetan | jatim.siberindo.co – Kabar gembira bagi warga Magetan yang berencana pulang kampung pada Lebaran 2026. Guna mengantisipasi tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi pemudik, Polres Magetan resmi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi seluruh masyarakat.

​Layanan ini tidak hanya terpusat di Mapolres Magetan, tetapi juga tersebar di seluruh wilayah hukum Kabupaten Magetan melalui 18 Polsek jajaran.

​Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan bahwa inisiatif ini diambil agar masyarakat bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman tanpa perlu mengkhawatirkan keamanan aset yang ditinggalkan di rumah.

Baca Juga  Iseng Unggah Video Mandi di Medsos, Pemuda di Magetan Terancam Penjara

​”Kami ingin masyarakat mudik dengan tenang. Kendaraan silakan dititipkan di Mapolres maupun Polsek jajaran. Semuanya gratis tanpa dipungut biaya,” ujar AKBP Raden Erik, Jumat (06/03).

​Untuk mengakomodasi kebutuhan warga, Polres Magetan telah menyiapkan kuota parkir yang cukup besar. Yakni, di Mapolres Magetan dengan kapasitas sekitar 200 unit kendaraan. Dan ​18 Polsek Jajaran, Masing-masing menyediakan ruang untuk sekitar 50 unit kendaraan.

Baca Juga  Kejati Jatim Gandeng SMA, SMK dan SLB, Gubernur Khofifah Launching Rumah Restorative Justice Sekolah

​Langkah preventif ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan hari raya. Polres Magetan dijadwalkan akan menggelar Operasi Ketupat 2026 selama 13 hari, mulai tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026.

” Fokus utama operasi ini adalah menjamin kelancaran arus mudik dan balik serta menjaga kondusifitas lingkungan selama rumah-rumah warga kosong,” jelas Kapolres Magetan.

​Selain fasilitas penitipan, Kapolres mengimbau warga untuk tetap waspada secara mandiri sebelum meninggalkan hunian. “Pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat. Putiskan semua aliran listrik dan peralatan yang tidak diperlukan guna mencegah kebakaran, dan lapor kepada ketua RT/RW atau tetangga jika rumah dalam keadaan kosong,” tandasnya.

Baca Juga  45 KPM Warga Desa Pucuk Terima BLT DD Rp 600 Ribu

​Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat atau menemukan gangguan keamanan selama perjalanan, Polres Magetan mengingatkan untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 yang bersiaga 24 jam penuh. (Rend)

News Feed