oleh

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditembak Polisi

Surabaya – Tiga Komplotan Spesialis pembobol rumah kosong yang kerap beraksi diwilayah Surabaya Timur diringkus oleh petugas Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tiga pelaku yang ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Yulianto (23) dan Jamaludin (31) keduanya adalah warga asal Desa Jeddih Kecamatan Socah Bangkalan Madura lalu Moch. Hasim (33) warga Desa. Jekan, Kecamatan Parseh, Bangkalan Madura. Sedangkan satu pelaku bernama ALI ( DPO).

Ketiga tersangka tersebut, ia melakukan aksinya dengan masing – masing memiliki peran yang berbeda

Baca Juga  Semangat 80 Tahun Kemerdekaan RI, Camat dan Kapolsek Tikung Pimpin Upacara HUT RI di Lamongan

“Menurut Kanit Jatanras Iptu Agung Kurnia mengatakan, Tersangka Moch. Hasim, berperan sebagai otak kejahatan dan pemain langsung yang masuk kedalam Rumah kosong untuk mengambil barang, dan merupakan seorang residivis ia pernah masuk penjara dalam kasus yang sama” Kata Iptu Agung Kurnia, Rabu (06/01/2021)

Lanjut Iptu Agung, komplotan ini semuanya berasal dari Kabupaten Bangkalan Madura. Sementara lokasi yang disatroni, diantaranya sebuah rumah di Jalan Keputih Timur Gg Baru Blok B – 6A Surabaya, jalan Semampir Selatan 3A Surabaya dan Jalan Manyar Sebrangan Gg 09 Perintis Surabaya,” kata Agung Kurnia Putra.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya, Melaksanakan Giat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2020

“Sedangkan, Pelaku DPO Ali perannya menunggu diluar Rumah kosong tersebut, untuk membantu barang – barang hasil curiannya.” imbuhnya

Ditambahkan, “Ketiga pelaku tersebut mengakui semua perbuatannya dihadapan penyidik, dan ia mengaku aksinya sudah 3 (tiga) kali di lokasi yang berbeda.” Tutur Iptu Agung Kurnia.

Adapun barang bukti yang sudah di amankan oleh Anggota ditangan pelaku yakni berupa, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam bernopol L 2232 WX, 1 (satu) Honda beat biru putih bernopol L 2162 XM, 1 (satu) unit honda beat putih bernopol M 6245 GG (sarana), 1 (satu) buah kunci T dan 4 (empat) buah handphone

Baca Juga  Sidak SPBU Magetan, Polres dan Disperindag Pastikan Kualitas Pertalite Aman

“Akibat ulahnya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan,” pungkasnya. (sul/red)

News Feed