oleh

Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Bojonegoro

 

BOJONEGORO – Sebanyak 205 warga mendapatkan teguran dari dari Polsek Kedewan, Bojonegoro yang melakukan operasi Yustisi untuk melakukan penindakan Hukum kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Kedewan.

Hal ini dilakukan guna antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid–19 yang saat ini penyebarannya mengalami peningkatan di Bojonegoro, seperti yang disampaikan Kapolsek Kedewan AKP Purwanto, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga  Khofifah Disambut Meriah oleh 5.500 Pekerja PT Kareb Bojonegoro, Dorong Pengembangan MPS

Dijelaskan juga bahwa Operasi Yustisi ini, Untuk Melaksanakan Pendisiplinan Berdasarkan INPRES No.6 Tahun 2020, PERDA Provinsi Jatim No.2 Tahun 2020 dan PERGUB Jawa Timur No. 53 Tahun 2020.

“Kami Melaksanakan Razia dan Memberikan Teguran kepada Warga yang sudah membawa masker namun tidak memakainya di wilayah Kecamatan Kedewan,” Kata AKP Purwanto.

Baca Juga  Hasil ungkap operasi Semeru 2021 Polres Lamongan, ada 266 kasus 280 tersangka

Memberikan Sanksi dari PERGUB JATIM No. 53 Tahun 2020 bagi warga masyarakat yang melanggar di Jalan Raya Ds. Kedewan-Beji, dan Warung Desa Kedewan dan Desa Beji.

Dari hasil operasi yustisi ini petugas melakukan tindakan Teguran Lisan terhadap 205 orang, Teguran tempat usaha sebanyak 16, Sanksi social sebanyak 35, dan teguran tertulis sebanyak 3 orang.

Baca Juga  Jembatan Ngaglik di Jalan Nasional Lamongan - Babat Ambles

Dalam operasi yustisi juga dilakukan pembagian masker dan juga himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat. (Red_BJ)

News Feed