oleh

Diduga Poligami, Legalitas Istri Kedua Oknum PNS Warga Wonosuko Tamanan Patut Dipertanyakan

Bondowoso, SIBERINDO.CO – Praktik poligami bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan hal yang tabu. Seorang PNS dalam melangsungkan pernikahan sudah diatur oleh undang-undang,  terlebih bagi PNS yang mau berpoligami atau beristri lebih dari satu. Tentu ada syarat yang ketat bagi PNS jika mau berpoligami.

Kejadian oknum PNS yang diduga melakukan poligami santer tersiar di desa Wonosuko kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.

Dimana seorang PNS yang bertugas sebagai mantri hewan dikabarkan mempunyai istri lebih dari satu.

Untuk keberimbangan berita, awak media kemudian mengkonfirmasikan hal itu kepada oknum PNS yang Bernama Mulyadi atau yang dipanggil pak didik tersebut. Namun pihaknya  tidak menjawab  sampai berita ini ditayangkan.

Baca Juga  Forkipimda Lamongan Sidak ke PG KTM Ngimbang

Terkait hal tersebut awak media meminta pandangan hukum kepada pengacara muda yakni Saiful Rizal SH.

Menurut Rizal, seorang PNS jika mau beristri dua, harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang ada.

Pria yang kerap dipanggil Rizal dan berkantor di Lembaga Bantuan Hukum  (LBH Abu Nawas) Bondowoso itu memaparkan, sesuai peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS bisa dilihat di  Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi ” Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat”.

Baca Juga  Magetan Raih Penghargaan KLA Tahun 2021

Ayat (3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
Ayat (4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

“Seperti itu dalil hukumnya apabila ada PNS yang mau beristri lebih dari satu” ujarnya, Jumat (5/11/2021).

Rizal menegaskan, jika ada PNS yang melanggar ketentuan diatas tersebut, maka ada sanksinya. Hal itu sudah tertuang pula dalam perundang-undangan

“Sanksi bagi PNS tergantung  sejauh mana pelanggaran kode etik yang dilakukannya,” tuturnya.

Baca Juga  Jariyah Ilmu Karya Ilmiah, Memotivasi Siswa Terus Berinovasi dan Berkarya

Mengenai sanksi, kata Rizal, sudah diatur sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2.Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Jika terkait poligami, inikan lebih kepada moral dan etika dalam kehidupan pribadinya, maka  negara mengatur kehidupan seorang PNS, seperti mau poligami saja itu ada aturannya yang harus ditaati, kalau dinilai melanggar, ya sanksinya sudah cukup jelas diatas itu,”  pungkasnya.(*/tim)

News Feed