Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap perkara pemalsuan surat Genose Covid-19, Waktu kejadian Minggu (20/6/2021) sekira pukul 16.15 wib di depan tenda C Sreening Pos Penyekatan Suramadu Jalan M Noer Surabaya.
Adapun ada dua (2) tersangka yang berhasil diamankan yakni, pertama berinisial H B P (27), Asal Sumenep Madura (Nakes cek point), kedua beinisial A S K (39), Asal Sumenep Madura (Agen punjual tiket Bus).
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, kronologis saat petugas melakukan pengecekan terhadap penumpang bus.
“Dari hasil pengecekan pada para penumpang Bus Gunung Harta sebanyak dua (2) unit dari Sumenep tujuan Jakarta, petugas menemukan surat GeNose C19 report sebanyak dua belas (12) lembar dari penumpang bus yang diduga palsu,” kata AKBP Ganis dihadapan awakmedia, Senin (5/7/2021).
Selanjutnya, dilakukan pengembangan perkara atas dasar temuan tersebut, serta dilaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
“Kemudian pasa hari Senin (21/6/2021) anggota Sat Reskrim Polres Tanjung Perak mengamankan dua (2) orang berinisial H B P dan A S K perannya adalah membuat dan memesan surat GeNose diduga palsu,” terangnya.
Dari keterangan H B P selaku membuat surat GeNos palsu tersebut mendapat pesanan dari A S K sebanyak tiga puluh lima (35) lembar surat GeNos untuk penumpangnya dari Sumenep tujuan Jakarta tanpa melakukan pemeriksaan peniupan kantong GeNos di Klinik Posko cek poin yang diselenggarakan oleh Pemkab Sumenep, caranya H B P dan A S K menyuruh para penumpang meniup kantong GeNose tersebut di SPBU Kecamatan Pekamban di Sumenep tanpa disaksikan langsung oleh pihak Nakes Klinik Posko Cek Point Pemkab Sumenep.
“Mereka menjualnya kepada tiap penumpang itu Rp. 50.000,- membayar, tapi beli ke dalam Rp. 40.000,- jadi mendapat keuntungan Rp. 10.000,-, sedangkan habis orangnya kesini mendapatkan keuntungan Rp. 40.000,- dari setiap GeNos C19,” jelasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua belas (12) lembar surat hasil tes GeNose C19 diduga palsu, dua puluh enam (26) kantong kateter (kantong urine), dua (2) kantong GeNos kondisi baru, satu (1) handphone Samsung Note 10, satu (1) handphone Oppo F1, uang tunai senilai Rp.750.000,- dan Rp.200.000,-
“Atas perbuatan kedua tersangka kami sangkakan Pasal 263 KUHPidana,” pungkasnya. (Mooch)










