Surabaya – Polisi SatresNarkoba berhasil mengungkap 2 (dua) tersangka kasus penyalahgunaan kasus peredaran Narkotika jenis sabu, diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang didahului dengan permufakatan jahat.
Kedua tersangka yakni, pertama berinisial DD (61), Alamat Kost di Jalan Kupang Gunung Timur 1/43 Surabaya atau sesuai KTP Jalan Dinoyo Alun Alun 4/9-B Surabaya, kedua berinisial SP (36), Alamat Sesuai KK Jl. Kupang Gunung Timur 1/43 Surabaya
Menunut Wakapolres Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, berawal dari keterangan Sdr DD mengkonsumsi narkotika sebanyak 5 (lima) kali dengan SP.
“Mereka bersama sama mengkonsumsi shabu di dalam kamar kost SP, DD membeli narkotika jenis shabu pada hari Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 17.00 Wib,” kata Kompol Anggi.
Kemudian DD membeli di Jl Kunti Surabaya dengan orang yang tidak dikenal (MR X).
“Tersangka DD membeli shabu dengan harga 150.000 (seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan menggunakan uang DD sendiri,” jelasnya
Untuk diketahui, Pekerjaan DD sehari-hari menjadi wartawan online dan SP sebagai kuli bangunan.
“Selanjutnya DD ditangkap di dalam kamar kos yang beralamat Jl Kupang Gunung Timur 1/43, berserta barang bukti,” terangnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1(satu) buah Kotak biskuits PIE SELECTION Merk MONDE yang didalamnya berisi, 1 (satu) Buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,39 (Nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah pipet kacanya yang didalamnya masih terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram beserta pipet kacanya, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 (satu) Buah korek Api Gas yang dimodifikasi sebagai Kompor kecil.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (Mooch)










