FOTO : Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).
.
Penulis : Moch Abi Madyan
KEDIRI- Setelah melalui serangkaian penyelidikan hampir sepekan, misteri pelaku pembunuhan gadis cantik asal Kota Bandung akhirnya terungkap. Adalah Refi Purnomo (23), berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota, di rumah kosnya, Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan, hingga petugas harus menembak pelaku pada kaki kirinya.
.
“Penangkapan pelaku dilakukan Sat Reskrim Polres Kediri Kota, dibantu oleh Sat Intelkam Polres Kediri Kota. Namun, saat ditangkap petugas, pelaku berusaha kabur hingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).
.
AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan, pada awalnya kasus pembunuhan ini sempat menimbulkan simpang siur di tengah publik, terutama berkaitan dengan berapa usia korban berinisial MR. Bahkan diberitakan sebelumnya, korban diperkirakan berusia 20 tahun. Tapi, setelah dilakukan penyelidikan, bahwa korban MR masih berusia 16 tahun.
.
Dari situ, anggota Polres Kediri Kota, berhasil menelusuri jejak pelaku, baik melalui CCTV di TKP, rekaman CCTV di sepanjang ruas jalan di Kota Kediri, hingga menginterogasi pengemudi ojek online yang disewa pelaku.
.
Selanjutnya, dari identitas yang ada, tersangka berprofesi wiraswasta dan beralamat di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dari penangkapan pelaku diperoleh informasi, modus pembunuhan karena pelaku menggunakan jasa korban yang diduga terlibat dalam bisnis Prostitusi online.
.
“Setelah memakai jasa MR ini, ternyata pelaku Refi yang seharusnya membayar Rp 700.000, mengaku tidak punya uang cukup. Lantas si korban tidak terima dan terus menagih uang tersebut kepada Refi, hingga terjadi adu mulut,” katanya.
.
Lalu, saat pertemuan keduanya di dalam hotel, si korban berteriak dan membuat pelaku panik, hingga pelaku menusuk korban dengan pisau dapur yang telah disiapkan.
.
” Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur berwarna silver, celana jins, bantal berwarna putih yang masih ada bercak darah, dan juga helm berwarna oranye. Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang memiliki peran berbeda,” katanya.
.
Untuk perkenalan pelaku dan korban, kata AKBP Eko, mereka berkomunikasi lewat aplikasi Mi Chat, dan berlanjut dengan pertemuan di Kediri.
.
” Atas kasus ini, pelaku terjerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukumam mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun” pungkasnya.
.
Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib mengatakan, kejadian dari laporan yang masuk, ditemukan jenazah perempuan usia muda di kamar 421, Hotel Lotus Garden Kediri, Minggu lalu (28/2/2021).
.
Kemudian, petugas melakukan pengecekan di TKP, dan menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut, hingga menemui titik terang.( abi/ary)










