oleh

Kasus Dugaan Pencurian Udang di Lumajang yang Masuk Sidang Perdana Praperadilan, Satu Minggu Harus Rampung

LUMAJANG – Sidang Praperadilan perdana antara pemohon Amari melalui kuasa hukumnya dengan termohon Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, Senin (04/01/21).

Sebelumnya Amari mengajukan Sidang Praperadilan melalui kuasa hukumnya berkaitan dengan penyitaan asetnya oleh Polres Lumajang dalam perkara dugaan pencurian udang di tambak udang milik PT. Bumi Subur yang terletak di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun – Lumajang.

Dari informasi yang diterima media ini, dalam perkara tersebut Amari berstatus sebagai terlapor.

Sidang perdana praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Aris Dwi Hartoyo S.H dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

Baca Juga  Babinsa Brondong Lamongan Dampingi Petugas Kesehatan

Kuasa hukum dari pemohon ada empat orang diantaranya yaitu, Mahmud S.H, Yusuf Khamidi S.H, Haris Eko Cahyono S.H dan Kholidazia E.l H F S.H.I M.H., Sementara kuasa hukum dari termohon ada dua yaitu, Adi Riwayanto S.H dan Budi Setiyono S.H

Dalam waktu yang cukup cepat bahkan tidak  sampai satu jam, sidang selesai. Dalam sidang tersebut tidak nampak Kasat Reskrim Polres Lumajang dan diwakili dua kuasa hukumnya, usai sidang kuasa hukum termohon sepertinya enggan memberikan statemen pada awak media dan berlalu begitu saja.

Disisi lain kuasa hukum dari pihak pemohon, yang diwakili Haris Eko Cahyono menyampaikan bahwa, sidang memang harus dilakukan secara maraton, dan dalam sepekan ini, akan ada jawaban atau putusan.

Baca Juga  Berikut Pernyataan Gus Arie, Pengasuh Ponpes Darussalam Sekaligus Wakil Ketua Garda Bangsa Jatim

“Sidang dipercepat, karena waktu menyelesaikan praperadilan, dalam seminggu harus ada putusan,” Ujarnya.

Lebih jauh Haris menjelaskan, besok Selasa (05/01/21) ada dua agenda sidang sekaligus. Pagi hari agendanya jawaban dari pihak termohon, dan siangnya penyampaian replik dari pihak pemohon.

Lalu esok harinya lagi, pada Rabu (06/01/21), juga ada dua agenda sidang. Pagi hari agendanya penyampaikan duplik dari pihak termohon, dan siangnya dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Baca Juga  Kapolres Tulungagung Ungkap Modus dan Identitas Pelaku Pembunuhan Di JLS

Dilanjut pada, Kamis (07/01/2021), agendanya adalah pembuktian dari pihak termohon. Di hari Senin (11/1/21), imbuh Haris, barulah putusan praperadilan akan disampaikan.

Haris menegaskan, jika nanti dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon, pihaknya sudah menyiapkan bukti – bukti, baik itu surat maupun para saksi.

Perihal ketidakhadiran Kasat Reskrim Polres Lumajang, dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, menurut Haris itu sudah cukup, meski hingga putusan Kasat Reskrim tidak hadir, itu tidak berpengaruh pada jalannya sidang.

“Sudah cukup diwakili kuasa hukumnya. Tidak apa – apa karena ada kuasa hukumnya,” Pungkasnya.

(Azis/RadarBangsa.co.id)

News Feed