LAMONGAN | jatim.siberindo.co – Warga Pule Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Suliono (35) mendatangi Polres Lamongan, Senin (04/10). Dia mengadukan HM Moelyono Direktur PT Alamindo Perkasa dan Khoirul Anam Nur Insyanish selaku pemberi kuasa.
Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Lamongan tersebut tertuang dalam Dumas nomor STTPM/326/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.
“Hari ini saya datang ke Polres Lamongan untuk mengadukan dua orang ke unit Satreskrim Polres Lamongan, terkait pencemaran nama baik dan tuduhan palsu,” ujar Suliono, usai keluar dari ruangan Satreskrim.
Ia menjelaskan, awalnya pada tanggal (29/09) kemarin, pihaknya dikirimi surat somasi oleh Khoirul Anam Nur Insyanish selaku Kuasa Hukum dari bapak H M Moelyono selaku Direktur utama PT Alamindo Perkasa.
“Yang isinya dalam somasi itu, saya dituduh telah melakukan penyimpangan dalam jabatan yang mengandung unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” terang Suliono.
Ia menuturkan, pada saat penanganan nota kasus keuangan Joko Soebandoro di wilayah Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Dia dituduh melakukan Mark Up pembiayaan sertifikat balik nama sebesar Rp 20 juta.
Pada saat penanganan Ristadi, sambung Suliono, yang beralamat di Mojokerto, beliau kembali dituduh telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 64 juta, dari hasil tagihan Ristadi sepanjang tahun 2019-2020.
“Berdasarkan tuduhan-tuduhan tersebut diatas, saya menyangkal dikarenakan saya tidak pernah memakai keuangan yang dimaksud seperti diatas,” beber Suliono.
Menurutnya, jabatannya pada saat itu hanya selaku Ex External Financial Collection PT.Alamindo Perkasa, yang tidak mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Tugas saya hanya melakukan pendampingan kepada petugas yang ditunjuk oleh kantor pada waktu itu,” ucapnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengungkapkan, dengan adanya surat somasi yang berisikan tuduhan-tuduhan itu. Pihaknya merasa sangat dirugikan karena harus bertengkar dengan istri dan juga keluarga.
“Hingga saya ini dianggap oleh tetangga kanan kiri sekeliling rumah sebagai seorang penipu,” tandasnya.
Suliono berharap, dengan adanya pengaduan ini, seyogyanya bapak Kapolres Lamongan untuk menindak lanjuti terlapor, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku.
(RB/SMSI)










