Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke PSBB Transisi atau kebijakan lain dengan model pengeterapan hampir serupa tapi tidak sama, sudah menuai protes dari masyarakat terdampak. Terutama kebijakan mengenai penutupan tempat usaha, hiburan, atau sejenis, sehingga ratusan bahkan ribuan karyawan berhenti bekerja tanpa penghasilan.
Tentu saja ketika virus Corona, sejak diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin (3/3/2020), bahwa warga Depok Jabar, sudah terpapar terinfeksi, sampai pada masa pandemi menyebar secara signifikan, ke seluruh pelosok negeri bahkan juga ke seluruh dunia secara berantai sampai menginjak-injak dan memporak porandakan 206 negara. Indonesia melakukan antisipasi dengan menutup berbagai dunia usaha, perdagangan, dan geliat ekonomi mikro, sangat berdampak pada masalah perekonomian masyarakat secara umum. Semua bisa memaklumi.
Tetapi kini, ketika masa pandemi virus Corona sudah mulai berhenti, termasuk di Indonesia, dan beberapa negara di dunia sudah mengembalikan kondisi menuju Kenormalan Baru (new normal) atau kondisi normal baru. Pemerintah bersama Satgas Gugus Tugas Covid-19 nasional sampai provinsi dan kabupaten/kota, baik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pusat maupun PPID Pemprov, Pemkab atau Pemkot, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), wajib segera mengumumkan informasi publik berkaitan dengan zona perkembangan Covid-19.
Pengumuman posisi zona, yaitu sesuai dengan ketentuan bahwa zona hijau (aman dan dapat melakukan berbagai kegiatan), zona kuning (masih mengkhawatirkan), dan zona merah (masih membahayakan), segera diumumkan supaya tidak mengakibatkan kerugian berkepanjangan bagi masyarakat. Sebab jika informasi yang bersifat serta merta itu, tidak diumumkan maka Satgas atau pemerintah sebagai Badan Publik bisa dipidanakan.
Mengapa? Masalah zona ini, terutama wilayah yang sudah berubah, menjadi zona hijau dan sudah aman melakukan kegiatan apa saja, atau zona hijau dengan kegiatan terbatas, serta zona hijau belum dibolehkan usaha atau perdagangan tertentu. Maka Satgas dan pemerintah wajib mengumumkan, supaya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di wilayah zona tersebut.
Sebagaimana amanat pasal 10 UU KIP;
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Permasalahan informasi publik terkait perkembangan masa pandemi Corona, merupakan hajat hidup orang banyak. Karena kebijakan PSBB dan model kebijakan hampir serupa, ternyata melumpuhkan perdagangan dan roda ekonomi sampai di tingkat paling bawah. Juga memutus hubungan kerja (sementara) maupun permanen. Oleh karena itu, untuk mengembalikan kebangkitan masyarakat sekaligus tidak menimbulkan kerugian berkepanjangan, maka pemerintah melalui Satgas Covid-19 atau PPID, segera mengumumkan dengan pemetaan terbaru.
Sebab, jika tidak mengumumkan dan menimbulkan kerugian, maka bisa dipidanakan sebagaimana amanat pasal 52 UU KIP;
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Masyarakat di berbagai daerah sudah melakukan protes terhadap berbagai model pembatasan, baik wilayah terdampak karena ada warga terinfeksi virus Corona langsung, maupun wilayah terdampak karena usaha memutus mata rantai penyebaran. Bahkan beberapa komunitas di Surabaya sudah melakukan demo ke lembaga wakil rakyat.
Sekedar mengingatkan bahwa tujuan UU KIP untuk:
(1). menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
(2). mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
(3). meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
(4). mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
(5). mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
(6). mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
(7). meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Sekali lagi sekedar mengingatkan, sebelum semua terlambat dan menjadi “bola api” menggelinding dari kaki ke kaki, dari kepala pindah ke kepala lain, menjadi isu kurang menguntungkan untuk kebersamaan memerangi virus Corona, juga bersama-sama membangkitkan dunia usah dan ekonomi, setelah terpapar dan terpuruk karena Covid-19. Maka jauh lebih elok Satgas dan PPID semua tingkatan mengumumkan perkembangan terakhir atau pemetaan terkini, sesuai dengan ketentuan masuk zona apa? Dengan perilaku seperti apa? Semoga dengan mengumumkan informasi publik ini akan membangkitkan semangat masyarakat menghadapi virus Corona sekarang dan akan datang. (@)
- Penulis : Djoko Tetuko
- Sumber Berita : WartaTransparansi.com











Komentar