oleh

JPU I Gede Welly Pratama: Mantan Direktur RS Mata Undaan Terbukti Melanggar Pasal 311

SURABAYA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Pratama menyatakan terdakwa, dr H Sudjarno W Sp.M, mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Mata Undaan terbukti bersalah melangar Pasal 311 melakukan pencemaran secara tertulis.

Menurut Welly bahwa terdakwa tidak bisa membuktikan saksi pelapor telah melakukan pelanggaran kode etik dan dituntut 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana 4 bulan tanpa dijalani dengan 8 bulan masa percobaan,” kata Welly di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Kamis (1/10/2020).

Diketahui, kasus ini bermula adanya pasien dari RS Mata Undaan Alessandrasesha Santoso, mendapat tindakan medis yang dilakukan oleh perawat Anggi Surya Arsana, atas rekomendasi dari dokter Lidya Nuradianti.

Baca Juga  Korban Dihabisi dengan Dipukul Batu dan Kayu

Atas tidakan tersebut terdakwa yang saat itu menjabat Direktur RS Mata Undaan memberikan teguran secara tertulis.

Atas tuduhan telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran melalui surat teguran tersebut, dr Lidya Nuradianti melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Sumarso, meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pembelaan.

Karena pihaknya masih menunggu hasil putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pusat.

Baca Juga  Modernisasi Pertanian: Bupati Magetan Serahkan Bantuan Alsintan Kementan untuk Kelompok Tani

“Putusan itu penting bagi klien kami. Apabila dalam putusan tersebut dokter Lidya Nuradianti dinyatakan bersalah, maka kami bisa permasalahkan tuntutan tersebut. Nanti kita buka hasil putusan di persidangan,” kata Sumarso. (pri/petisi.co)

News Feed