Magetan | Jati.siberindo.co – Secara masif. Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan, terus menggelar talk show dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari perwakilan Bea Cukai, Kejaksaan dan juga pihak Kepolisian.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan Pemkab Magetan, di desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, pada Sabtu (2/9/2023)
Acara tersebut dimeriahkan dengan berbagai hiburan, yaitu kesenian Reog Ponorogo, Campursari dan Barongan dari J’dangdut PNB.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang Undangan Daerah (GAKDA), Satpol-PP dan Damkar Magetan, Gunendar mengatakan, tujuan sosialisasi ini tak lain adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya Magetan, agar mengerti dampak dan resiko bagi yang memproduksi maupun menjual atau mengedarkan rokok Ilegal.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut serta berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan Jawa Timur.
“Segera laporkan bila melihat ataupun mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di Magetan, dan kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga secara sicret,” jelas Gunendar, Sabtu (2/9).
Perwakilan Bea & Cukai Madiun, Huda Adi Pratama menjelaskan, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat mengerti kenapa rokok Ilegal dilarang oleh negara. Pun, dampak hukumnya pengedar rokok Ilegal, serta bisa mengetahui ciri ciri rokok ilegal yang melanggar hukum.
“Rokok Ilegal itu, jelas sangat merugikan negara, karena mengurangi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Karena dana tersebut akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kita semua wajib memerangi rokok ilegal,” tutup Huda. (Red/Adv)










