oleh

Dugaan Praktek Penjualan Tanah Urugan di Lamongan, LSM Mendesak Pihak Terkait Harus Turun

-Tak Berkategori

LAMONGAN, Jatim.siberindo.co – Praktik penjualan tanah urugan diduga ilegal pada kegiatan pekerjaan penambangan Galian C di Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur patut dipertanyakan izin penambangan.

Hal ini apakah sudah sesuai dengan Undang-undang Minerba Pasal 158 Nomor: 4 Tahun 2020 dan juga apa sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Lamongan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Minggu, (04/07/2021).

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK Lamongan, Rohman angkat bicara setelah melakukan surve sekaligus investigasi ke lokasi penambangan.

Ia juga mengetahui, kata Rohman kendaraan dump truk yang bermuatan tanah saat menyebrang tidak ada yang mengatur lalu lintasnya bahkan jalan provinsi Lamongan – Mojokerto menjadi berdebu.

Ironinya, tidak adanya regulasi nasional terkait keselamatan kerja, pemasangan safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai SOP (standar Operasional Prosedur) kegiatan pekerjaan proyek.

Menurut Rohman dalam wawancaranya dengan warga, dikatakan:
R:  “Pak itu ada apa, kok banyak orang
dan banyak (10) kendaraan dump
truk dan ada alat beratnya juga ?
W: “Membuat tempat rekreasi kerjasama
dengan india.
R:  “Loh kok boleh ?
W:  Warga diam tidak menjawab.
R:  “Proyeknya siap ?
W: “Milik H. Kandar.

Baca Juga  Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30%

Saat itu Rohman ganti wawancara dengan warga yang lain kebetutulan memanen tanaman kangkungnya, dikatakan:
R:  “Pak itu mau buat apa ?
W:  “Bikin wisata.
R:  “Proyeknya siap ?
W: “Milik H. Kandar.
R:  “Tanahnya dibawah ke mana ?
W:  “Dijual ?
R:   “Dijual dengan harga berapa?
W:   “Tak tau harga per dump truk (retase).

Lebih lanjut, pihaknya prihatin atas ulah para penambang yang diduga merusak lingkungan dan berakibat bisa berdampak terjadinya tanah longsor dan pengikisan tanah/Banjir dan kemungkinan hal ini banyak terjadi di tempat lain di wilayah Kabupaten Lamongan,” ungkap Rohman, Sabtu (03/07).

Baca Juga  Warga Perum Gpi Pertanyakan Keabsahan Stempel Ta'mir Masjid Assegaf

Ditambahkan oleh Rohman, “Penambangan tersebut perlu dipertanyakan izin sesuai dengan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158 Nomor: 4 Tahun 200 dan juga apa sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Lamongan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rohman menegaskan, ia mendesak aparat penegak hukum / pihak Kepolisian agar segera turun ke lapangan untuk menindaklanjutinya melakukan surve ke lokasi. Bila kegiatan tersebut terbukti tidak ada izinnya, “Kami minta kepada Satpol PP Pemkab. Lamongan untuk menutupnya,” pungkas Rohman.

Sementara Kepala Desa (Kades) Takeranklating Yasmu’in saat dimintai keterangan penambangan Galian C itu masuk wilayah Takeranklating dan milik siapa dan apa sudah pemberitahuan atau izin ke pemdes Takeranklating.

Yasmu’in membenarkan adanya pekerjaan penambangan tanah diwilayah desanya, dikatakan, “Niki kagungane haji kandar (ini milik H.Kandar).

Selain itu, apa pihak pemerintah desa (Pemdes) Takeranklating sudah diberi tahu baik tertulis atau lisan atas kegiatan pekerjaan tersebut. Kades Yasmu’in menyampaikan, “Sudah, tujuannya untuk wisata edukasi dan diberitahu secara lisan saja,” ujar Kepala Desa Takeranklating Yasmu’in.

Baca Juga  Kendala Pencarian 20 Orang yang Hilang Longsor Nganjuk Saat PLN Padam

Terkait hal ini putra H. Kandar yang lebih familier dipanggil Kaji Kandar, Lukman di dekat lokasi saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan pekerjaan penambangan galian tanah di Desa Takeranklating yang diangkut menggunakan beberapa dump truk keluar ke (pembuangan).

Ia menjelaskan, “Pekerjaan tersebut bukan milik abah saya (yang dimaksud haji Kandar). Iya mas, nanti akan kami kabari itu kegiatan proyek siapa,” terang Lukman

Namun, dalam waktu dekat kata Lukman, abah saya selama ini belum ada kegiatan proyek. Namun saya kasih semangat agar action diproyek pengurugan lagi.

Rencananya dalam waktu dekat akan dapat kegiatan proyek urugan dan saat ini masih negosiasi pembicaraan masalah kesepahaman harga dan masih belum deal, masih menunggu mas,” tutup Lukman.

(Iful)