Siberindo.Co, Sampang- Demi mewujudkan sinergitas kepada warga masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang menggelar pemilihan dan penetapan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Kamis, (2/6/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Kecamatan (Forkopincam), beberapa Perangkat Desa Jungkarang, serta sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Ulama.
Pj Kades Jungkarang, H. Odik Andre mengatakan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPD terpilih kedepannya, untuk membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa secara bersama, utamanya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh hikmah. Fungsi BPD terpilih nantinya, bisa untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”, ujarnya.
Selain itu, Pria yang akrab disapa H. Andre ini mengungkapkan, mengenai pemilihan jabatan Ketua BPD Jungkarang, pihaknya hanya menjembatani saja, selebihnya bergantung kepada keputusan aseluruh anggota BPD itu sendiri.
“Dari 5 dusun yang ada di Desa Jungkarang, kami membutuhkan sebanyak 7 anggota BPD, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Semoga setelah semuanya terpilih, pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik, terutama di segi administrasinya”, ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Jrenggik Iptu Budi Purnomo mengharapkan terciptanya sinergitas dan kondusifitas terhadap masyarakat setempat, pasca ditetapkannya 7 orang BPD Jungkarang yang dimaksud.
“Sebagai pihak aparatur penegak hukum, kami ini hanya menginginkan terciptanya sinergitas, serta keamanan dan kondusifitas di tengah masyarakat, itu saja”, tandasnya.










