SURABAYA | JATIM.SIBERINDO.CO – Ditreskrimsus Polda Jatim menghentikan penyelidikan perkara dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang menyangkut pengaduan masyarakat pada 9 September 2021 lalu, atas nama Drs. H Budi Irawanto, selaku Wakil Bupati Bojonegoro.
Dari hasil penyelidikan subdit cyber Polda Jatim, perkara terkat dugaan pencemaran nama baik di grup WhatsApp pada kelompok jurnalis dan informasi tersebut dihentikan penyelidikannya, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari beberapa saksi dan saksi ahli
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam konfrensi pers di Gedung Humas Polda Jatim, Rabu siang (02/02/2022).
“Jadi disini perkara yang semula ditangani oleh Polres Bojonegoro telah dilaksanakan gelar, dan ditarik penanganannya oleh subdit cyber krimsus Polda Jatim,” jelasnya.
Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa, terkait hal yang dilaporkan adalah pengaduan dari saudara Budi Irwanto, yaitu wakil bupati Bojonegoro kepada teradu saudari Anna muawanah atau ibu Bupati Bojonegoro, kasusnya diberhentikan.
“Dari hasil penyelidikan selama ini, kita mengambil keputusan bahwa untuk perkara terkait ITE yang Ada dugaan pencemaran nama baik di grup WhatsApp dihentikan penyelidikannya. Karena adanya beberapa pertimbangan dari 9 saksi dan 3 saksi ahli,” terangnya.
Sementara, Wadirsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi, menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Bojonegoro, terkait kasus yang melibatkan pejabat daerah ditarik penanganannya oleh krimsus Polda Jatim dan dihentikan. “Karena tidak ada unsur pidana dan beberapa keterangan juga menyatakan bahwasanya itu adalah grup tertutup,” tambahnya.
Menurut Zulham Efendi, pengaduan tersebut merupakan dari internal khusus dari pejabat yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga tidak masuk dalam kategori unsur pidana, sehingga dari ditreskrimsus Polda Jatim menghentikan penyelidikan.
“Jadi belum sampai lidik. Karena tidak ada pidana kasusnya kita tutup dan kita hentikan,” tegas Zulham.
Selain itu, Polda Jatim bakal menggelar hasil perkara yang dihentikan, dan mengirimkan perkembangan kasus kepada pelapor termasuk memberitakan kepada terlapor tentang kasus yang terakhir.
“Bukan damai? Bukan, ini resmi dari hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan unsur pidana. Demi kepastian hukum kita berikan penghentian penyelidikan,” pungkasnya. (Red/Hms)










