oleh

Mantan Kades Kemantren Dijebloskan ke Rutan Kejati

SIDOARJO – Bambang Sugeng (50), mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo yang juga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah diperiksa diperiksa oleh Kejari Sidoarjo, Rabu (2/12/2020). Tersangka diduga penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 600 juta terungkap setelah adanya laporan Inspektorat yang menyebutkan adanya kejanggalan dalam penggunaan DD tahun 2018 dan 2019.

Baca Juga  366 CPNS Formasi 2019 Kabupaten Jombang Menerima SK

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid menjelaskan, dimana anggaran DD terserap namun program pembangunannya tidak terealisasi sesuai dengan perencanaan. Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3199 jo 20 Tahun 2001 dengan hukuman penjara 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar.

“Tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan sebelum ditangkap. Namun sebelumnya pihak Kejari Sidoarjo sudah pernah memanggil sebanyak tiga kali dan beliau selalu mangkir,” ucap Idham seperti dikutip petisi.co, grup siberido.co.

Tersangka yang sudah ditetapkan DPO sejak September lalu. Akhirnya ditangkap penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di rumahnya yang berada di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan. (try/petisi.co)

News Feed