oleh

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Bondowoso Keluarkan Surat Edaran

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/430. 10.6/2020 tentang pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021. SE ini dikeluarkan setelah kasus Covid-19 di Kabupaten Bondowoso, mengalami peningkatan.

“Dalam surat edaran itu juga disebutkan, memperhatikan penyebaran dan penularan Covid-19, secara nasional, regional dan lokal serta arahan presiden untuk peningkatan upaya pencegahan penularan Covid-19,” kata Bupati Bondowoso, Salwa Arifin seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Dengan ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, pada klaster akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.

Berikut isi edaran meliputi: semua masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, dengan bersungguh-sungguh, yaitu memakai masker setiap kegiatan. Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Baca Juga  Dewan PKS Minta Bappeda Perjelas Kriteria Rencana Pembangunan

Kemudian menutup untuk sementara Alun-Alun Raden Bagus Asra Bondowoso, mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 dari berbagai aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Memerintahkan kepada satuan tugas penegak hukum penanganan Covid-19 untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan pelanggar pengguna Alun-Alun Raden Bagus Asra Bondowoso mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. (tif/petisi.co)

News Feed