LAMONGAN,Jatimsiberindo.co – Polsek Tikung kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum setempat. Minggu dini hari (2/11/2025), aparat kepolisian berhasil mengamankan satu galon miras jenis toak berkapasitas 20 liter dari ruko Pasar Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Operasi ini menjadi bagian dari kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Kapolsek Tikung menjelaskan, penindakan bermula dari laporan warga yang resah melihat sekelompok pemuda mengonsumsi miras di tengah malam. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas konsumsi miras yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Segera kami tindaklanjuti bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam,” ujar Kapolsek Tikung.
Sekitar pukul 00.40 WIB, tim gabungan Polsek Tikung tiba di lokasi dan menemukan miras toak yang sebagian sudah dikonsumsi. Polisi segera mengamankan barang bukti dan mendata identitas pemilik ruko. Pemilik miras diketahui bernama Sheril, 24 tahun, seorang wiraswasta berdomisili di Desa Gumining, Kecamatan Tikung.
Aiptu Suwawi, anggota Polsek yang terlibat dalam operasi, menegaskan bahwa tindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat. “Ini bukan sekadar masalah hukum. Keselamatan dan keamanan lingkungan juga menjadi pertimbangan utama. Miras jenis toak sering memicu keributan dan potensi kriminalitas,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu galon toak berisi 20 liter. Polisi selanjutnya mencatat identitas pemilik dan penjual, mendokumentasikan kasus, serta melaporkan hasil pengamanan kepada pimpinan Polsek Tikung untuk tindak lanjut. Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, juncto Pasal 31 ayat (2).
Kapolsek Tikung menekankan pentingnya pengawasan masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian menjaga harkamtibmas. “Saya mengimbau warga ikut berperan serta melaporkan peredaran minuman keras ilegal. Kerja sama masyarakat sangat penting agar lingkungan tetap aman dan tertib,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan keamanan, kecelakaan, dan perilaku antisosial di kalangan pemuda. Kapolsek memastikan operasi KRYD serupa akan terus digencarkan, terutama di titik-titik rawan peredaran miras dan lokasi keramaian.
Dengan pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat, Polsek Tikung berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari peredaran miras ilegal, sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.










