oleh

Covid-19 Melonjak, Kota Kediri Terapkan PPKM darurat

FOTO : (dok)

.

KEDIRI- Meningkatnya penyitas Covid-19 di sejumlah daerah termasuk Kota Kediri, JawaTimur, memasuki ketegori level IV. Pemerintah Kota Kediri, akhirnya menetapkan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

.

Saat ditemui tim jybmedia, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Fauzan Adzima mengatakan, berdasarkan data rilis yang diperoleh dari pemerintah pusat, Kota Kediri termasuk 44 Daerah se Indonesia, yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Pusat: Kendala Biaya PMI yang Dikarantina Dibahas Pusat

.
” Walikota Kediri telah melakukan rapat kordinasi perihal penutupan sementara sejumlah mall, dan tempat hiburan masyarat. Kota Kediri, masuk kategori assessment level 4 atau zona merah. Artinya, angka penyebaran Covid-19 cukup tinggi” kata Fauzan.

.
Menurutnya, tingkat keterisian ruang isolasi mencapai diatas 70 persen. Ditambah lagi, tingkat kenaikan kasus diatas 150 persen.

” Hingga saat ini, tercatat 1545 pasien terkonfirmasi positif dan mendapatkan penanganan secara intensif di rumah sakit” urainya.

Baca Juga  Hari Antikorupsi Sedunia Tercoreng Ulah Pejabat Teras PDAM Magetan

.
Fauzan juga menambahkan, upaya penyekatan di ruas jalan Kota Kediri juga akan diberlakukan oleh pihak Polres Kediri Kota, serta Dinas Perhubungan, guna mengurangi intensitas pergerakan masyarakat. Lalu, menyiapkan ruang isolasi yang telah dipersiapkan di Balai Latihan Kerja (BLK), dan menambah kapasitas ruang di Rumah Sakit Kulisuci, Kota Kediri.

.
” Tentunya, kami berharap epada semua masyarakat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan (prokes), sesuai anjuran pemerintah guna menekan penyebaran virus covid 19″ pungkasnya

Baca Juga  Politeknik AKP Sidoarjo Bakal Hadir di Magetan, KKP RI Tandatangan Pinjam Aset Milik Daerah

.
Sekadar diketahui, dampak dari kasus infeksi Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis lalu (1/7) mengumumkan, PPKM darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli- 20 Juli 2021, khusus di Pulau Jawa dan Bali.(abi/ary)

 

 

News Feed