oleh

Masyarakat Diimbau Waspadai Peredaran Uang Palsu Dicampur yang Asli

Mojokerto – Masyarakat diimbau ekstra teliti saat bertransaksi agar tidak mendapatkan uang palsu (upal). Karena uang palsu pecahan Rp 100.000 diedarkan di Mojokerto dengan diselipkan di antara uang asli.

Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Dlanggu mengungkap peredaran upal dengan modus dicampur uang asli. Polisi meringkus tersangka Setyawan (45) di Desa Sumbersono, Dlanggu pada Kamis (18/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari pria asal Desa/Kecamatan Gudo, Jombang, petugas menyita upal senilai Rp 40 juta. Upal yang akan diedarkan Setyawan tersebut berupa 400 lembar pecahan Rp 100.000.

Baca Juga  Komitmen Tidak Menyalahgunakan Narkoba, Personel Bidpropam Polda Jatim Tandatangani Pakta Integritas

“Secara fisik kalau malam hari, uang palsu ini tak ada bedanya dengan uang asli. Apalagi diselipkan di antara uang asli,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Mapolsek Dlanggu, Senin (1/3/2021).

Dony menjelaskan modus peredaran upal yang dilakukan tersangka Setyawan patut diwaspadai masyarakat. Karena tersangka mencampur upal dengan uang asli untuk membayar barang yang dia beli.

Baca Juga  Situs Watu Dukun Mirip Ranjang di Ponorogo Sering Jadi Tempat Favorit Warga Bertapa

“Uang palsu ini deselipkan di antara uang asli untuk membeli sesuatu. Oleh sebab itu, para pemilik tempat usaha agar mempunyai alat UV untuk pengecekan uang,” terang Dony.

Kepada penyidik, lanjut Dony, Setyawan mengaku mendapatkan pasokan upal dari salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk. Kades yang berperan membuat upal tersebut telah diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Sebanyak 22 Ribu Ekor

“Tersangka Setyawan sebagai pengedar uang palsu. Dia menerima komisi 20 persen,” jelasnya.

Setyawan disangka dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 245 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Dony. (*/cr4)

 

Sumber : news.detik.com

News Feed