oleh

Tujuh Peserta Tak Lolos Seleksi CPNS Surabaya Diberikan Waktu Tiga Hari untuk Menyanggah

SURABAYA – Sebanyak tujuh peserta yang tidak lolos seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Surabaya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Surabaya diberikan kesempatan melakukan sanggahan terkait hasil nila selama tiga hari, melalui website https://sscn.bkn.go.id.

Kepala Bidang Pengembangan dan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya, Hendri Rahmanto, Sabtu (31/10/2020) menjelaskan, batas waktu yang ditentukan untuk melakukan sanggahan tiga hari atau hingga Selasa 3 November 2020 pukul 23.59 WIB.

“Tentunya yang menanggapi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena yang mengelola nilai BKN,” jelas Hendri Rahmanto, seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga  DPD Kunker ke Jawa Timur, LaNyalla Puji Gubernur Khofifah Berhasil Hadapi Pandemi Covid-19

Hendri menambahkan, apabila peserta tidak melakukan sanggahan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka hasil tes seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

Perlu diketahui, jumlah formasi yang dibuka sebanyak 705 dan 698 peserta dinyatakan lolos dalam seleksi kali ini. Adapun rinciannya meliputi, 428 formasi guru, 170 formasi tenaga kesehatan, dan 100 formasi tenaga teknis.

Bagi peserta yang lolos, selanjutnya akan melaksanakan tahap pemberkasan secara elektronik untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pemberkasan itu dilakukan melalui elektronik di laman https://sscn.bkn.go.id hingga batas waktu 15 November 2020.

Baca Juga  Festival Seni Budaya Agraris Kabupaten Magetan

Beberapa hal yang harus dilakukan oleh peserta saat melakukan proses pemberkasan, seperti mengisi daftar riwayat hidup secara elektronik melalui laman https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000, kemudian diunggah kembali ke laman yang sama.

Selanjutnya peserta harus mengunggah kelengkapan dokumen asli secara elektronik, seperti pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah. Selain itu, mereka yang lolos wajib menyertakan ijazah beserta transkrip nilai asli dan melengkapi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materi Rp 6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1.

Baca Juga  28 Pelanggar Terjaring Operasi Penegakan Disiplin Prokes Forkopimda Gresik

Bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut perihal syarat pemberkasan, bisa langsung mengakses laman https://surabaya.go.id.

“Pemberkasan itu disampaikan melalui elektronik di aplikasi SSCN (https://sscn.bkn.go.id). Kami pun juga melakukan verifikasi berkas yang diupload para pelamar itu melalui elektronik,” jelasnya.

Bagi para peserta yang lolos, namun tidak melakukan pemberkasan hingga batas akhir pada 15 November 2020, maka akan dianggap melakukan pengunduran diri atau gugur.

“Untuk kelengkapan pemberkasan itu maksimal tanggal 15 November 2020, harus sudah dilengkapi. Karena kami dari instansi juga menyampaikan pemberkasan ke BKN,” pungkas Hendri. (nan/petisi.co)

News Feed