Bondowoso, SIBERINDO.CO – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan, Biaya Pembuatan Akta atas lahan di berbagai wilayah di desa Cindogo menimbulkan Pertanyaan.
Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, dan masyarakat vs kerabat desa, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).
Salah satu anggota kerabat desa cindogo Antum mengutarakan hal ini tentang pembiayaan pembuatan akta tanah pada 30 September 2021 siang.
“Pengurusan AJB tanah ini membutuhkan biaya dalam pengurusannya. Selain harga tanah yang disepakati, komponen biaya lainnya adalah Pajak Penghasilan (PP) dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” Ujarnya
“Rincian biaya total pembuatan Akta tanah serta pengukuran tanah menelan biaya Rp 1.800.000, diantaranya biaya total Akte Rp1.500.000 dan biaya pengukuran tanah Rp300.000 secara biaya administrasi yang diserahkan kepada saudara Kim ,” Imbuhnya.
Sementara ini Pihak PPAT Tapen Samsudin belum bisa memberikan pernyataan terkait pembiayaan pembuatan Akta tanah tersebut.
Pihak media tengah melakukan konfirmasi kepada pihak PPAT Tapen Samsudin lewat chatting dan telepon Whatsapp belum direspon dan memilih bungkam pada Jumat 1 Oktober 2021 malam.
Pihak terkait 4 pengajuan Akta Tanah Aniatun, Adianto, Iin dan Andi menyatakan sebagai persyaratan administrasi dalam pembayarannya tidak disertai tanda bukti pembayaran ke empat nya.
“Saya telah membayar Rp1.800.000 ini menduga ada indikasi tidak jelas, namun karena saya tidak mengetahui hal itu jadi saya bayar saja, karena saya butuh Akte terkait tanah saya,” Ujarnya
“Indikasi kedua tengah saya mau menerima akta yang telah selesai masih dimintai uang bensin oleh salah satu kerabat setelah menerima biaya Rp1.800.000 tersebut, ” imbuhnya
“Dilain sisi itu dalam proses serah terima Akta tanah tersebut saya menduga dipersulit karena penerimaan Akta tersebut tidak secara bersamaan, padahal saya bersebelahan rumah dengan penerima yang lain,” Ujar Adi dan Aniatun.
Uang bensin disertakan sebagai proses serah terima Akta tanah yang telah selesai secara prosedur yang dibuat oleh Saudara Kim sebagai kerabat Desa Cindogo dengan alasan dipersulit dalam proses PPAT. Imbuhnya.










