oleh

PT Kam And Kam Tidak Terbukti Menerapkan Skema Piramida

SURABAYA – PT Kam And Kam tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan. Sehingga semua terdakwa perkara penipuan beraplikasi MeMiles, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Yohanes Hehamoni, Kamis (1/10/2020). Para terdakwa itu Fatah Suhanda, Martinu Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika.

Majelis hakim dalam putusannya menyebut, dakwaan kesatu primair pasal 105 dan kedua subsidair pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak terbukti.

Menurut majelis hakim, aplikasi MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member.

“Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising,” kata majelis hakim seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Para terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.

Baca Juga  KarSa dengan MPC PP Lamongan Berkomitmen Menciptakan Iklim Birokrasi Yang Ramah dan Bebas KKN  

Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti.

“Mengadili, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Meminta jaksa penuntut umum memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula,” kata ketua majelis hakim.

Majelis hakim juga memerintah jaksa mengembalikan barang bukti kepada kepada PT Kam and Kam, serta para pemilik lainnya. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan.

Baca Juga  Sekolah SMP di Kota Surabaya Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Sabetania Paembonan yang menuntut mereka masing masing lima tahun penjara, menyatakan pikir-pikir. (pri/petisi.co)

News Feed