NGAWI – Mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi, dietapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi Jawa Timur,, Rabu (01/09/2021).
Mantan Kades berinisial ST tersebut, hari ini resmi ditetapkan tersangka, dalam pengelolaan keuangan Desa tahun 2015-2020 dengan menimbulkan kerugian Negara ratusan juta rupiah.
Kasi Intel Ksjari Ngawi David Nababan mengatakan, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
“Tersangka ditahan 30 hari ke depan, untuk menjalani penyidikan setelah ditetapkan,” kata David, Rabu (01/09).
Dijelaskan David Nababan, Kasus dugaan Korupsi yang melibatkan mantan kades Desa Sidomulyo, terjadi pada tahun 2015-2020 itu, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 218.607.450,
“Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Ngawi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena dimungkinkan ada tersangka lain,” tandasnya. (Endik/Ren)








