FOTO : Nurhadi S.Pd, Anggota DPR RI Komisi IX, saat mengunjungi Lansia di wilayah kerjanya
.
JAKARTA- Munculnya penerapan PPKM Mikro Darurat yang dijadwalkan 3-20 Juli 2021, mengundang reaksi Nurhadi S.Pd, Anggota DPR RI Komisi IX. Menurutnya, langkah tersebut dinilai efektif, agar target penurunan kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mencapai 10 ribu tiap harinya dapat ditekan.
.
Tapi, kata Politisi Partai NasDem ini, pihaknya berharap, pemerintah segera mengumumkan secara resmi pemberlakuan PPKM Mikro Darurat.
.
” Hal ini sebagai upaya mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air belakangan ini, khususnya di Jawa dan Bali” kata Nurhadi, saat dihubungi jybmedia.com grup siberindo.co, di Kediri, Kamis (1/7).
.
Menurutnya, Provinsi dan Kabupaten kota yang ditetapkan sebagai area pemberlakuan PPKM Mikro Darurat, harus menjalankan kebijakan tersebut secara sungguh-sungguh, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
.
” Setiap pelanggaran harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera. Aparat keamanan tidak perlu ragu untuk mengambil tindakan tegas.Tujuanya, untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)” urainya.
.
Nurhadi juga menegaskan, penyebar Hoaks dan pihak yang berupaya mempengaruhi publik untuk tidak percaya akan adanya Covid-19, menolak vaksinasi, dan tidak mau menjalankan protokol kesehatan, harus ditindak tegas secara hukum.
.
Sama seperti berbagai kebijakan pembatasan yang diterapkan selama ini. Kunci sukses pemberlakukan PPKM darutat ialah kepatuhan masyarakat.
.
” Tanpa adanya kesadaran untuk disiplin dan patuh, pembatasan dan pengetatan aktivitas apa pun yang diterapkan akan sia-sia” tukas Anggota DPR RI Dapil VI, meliputi Kota/Kabupaten Kediri, Kota/Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar. (ary/jyb)










